Kejari Cilegon Musnahkan 12,4 Juta Batang Rokok Ilegal dan Narkoba Senilai Belasan Miliar Rupiah

CILEGON – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cilegon memusnahkan berbagai barang bukti hasil tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, dalam kegiatan bertajuk SMART (Selalu Musnahkan Barang Bukti), Selasa (22/7/2025).
Barang bukti yang dimusnahkan di antaranya 780 karton atau sebanyak 12.480.000 batang rokok ilegal tanpa pita cukai, narkotika berbagai jenis, obat-obatan terlarang seperti tramadol dan eksimer, hingga senjata tajam.
Kepala Kejari Cilegon, Diana Wahyu Widiyanti, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini dilakukan untuk mencegah potensi penyalahgunaan serta menjadi bagian dari komitmen kejaksaan dalam penegakan hukum.
“Untuk menghindari risiko disalahgunakan, maka barang-barang seperti rokok ilegal, narkoba, senjata tajam, dan obat-obatan harus segera dimusnahkan,” ujar Diana.

Pemusnahan ini juga bertepatan dengan peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-65, sebagai bentuk pengabdian Kejaksaan kepada masyarakat.
Diana merinci bahwa barang bukti rokok ilegal tersebut disita sejak Januari 2025, hasil dari penindakan oleh tim Bea Cukai di Pelabuhan Merak.
Ia juga menambahkan bahwa peredaran rokok ilegal masih menjadi perkara dominan di Cilegon, diikuti oleh kasus narkoba.
“Rokok ini berasal dari wilayah Jawa yang hendak melintas ke Sumatera. Nilai barangnya mencapai sekitar Rp17 miliar, dan kerugian negara akibat tidak adanya cukai mencapai Rp11,9 miliar,” jelasnya.
Wali Kota Cilegon, Robinsar, yang turut hadir dalam kegiatan tersebut menyampaikan terimakasihnya kepada Kejari atas langkah konkret dalam menjaga ketertiban dan penegakan hukum di Kota Cilegon.
“Semoga sinergi antarinstansi terus terjaga untuk kemaslahatan masyarakat,” ungkap Robinsar. (*/Ika)


