Kejari Cilegon Musnahkan 26 Ponsel dan 4,1 Kg Sabu dan Barang Bukti 32 Perkara
CILEGON — Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon memusnahkan barang bukti dari 32 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) periode Oktober–November 2025.
Pemusnahan digelar kamis (27/11/2025) dan disaksikan perwakilan Polres Cilegon, BNN, Dinas Pendidikan, serta jajaran internal Kejari.
Adapun perkara yang dimusnahkan terdiri dari 17 perkara narkotika, 11 perkara orang dan harta benda (oharda), 3 perkara TPUL/Kamnegtibum, 1 perkara anak
Kasi Intelijen Kejari Cilegon, Nasruddin, menjelaskan bahwa pemusnahan dilakukan secara berkala untuk mencegah penumpukan barang bukti.

“Kami punya program SMART, yaitu pemusnahan barang bukti maksimal dua sampai tiga bulan sekali. Tujuannya agar tidak menumpuk dan tidak menimbulkan risiko,” kata Nasruddin.
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi 4.115,08 gram sabu, 160 butir tramadol, 114 butir eksimer, 26 unit handphone, 3 unit timbangan digital
Berbagai barang lain seperti pakaian, perlengkapan lainnya serta beberapa senjata tajam yang dimusnahkan dengan cara dibakar dan dipotong.
Sementara untuk barang bukti narkotika, Kejari menerapkan metode pemusnahan khusus.
“Narkoba dimusnahkan dengan cara diblender menggunakan air garam agar tidak dapat digunakan lagi. Setelah itu dibuang ke tempat khusus,” tandas Nasruddin.***


