Kejari Cilegon Musnahkan Ribuan Bungkus Rokok Ilegal dan Barang Hasil Rampasan Lain
CILEGON – Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) dari Kejaksaan Negeri Cilegon memusnahkan barang bukti hasil rampasan rokok tanpa cukai, sabu-sabu dan tembakau gorila.
Barang tersebut telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Serang.
Ribuan bungkus rokok tanpa cukai dimusnahkan dengan cara dibakar dan narkotika berjenis sabu-sabu serta tembakau gorila dengan cara diblender, sebagai antisipasi penumpukan barang bukti hasil rampasan.
“Untuk menghindari adanya penumpukkan dan penyalahgunaan barang bukti yang tersimpan, khususnya barang bukti jenis narkotika dan rokok maka dilakukan pemusnahan,” ungkap Ineke Indraswati, Kepala Kejari Cilegon, Kamis, (6/10/2022).
Selain barang bukti di atas, juga dilakukan pemusnahan telepon genggam serta sejumlah dus minuman teh kemasan yang digunakan para pelaku kejahatan untuk menutupi timbunan rokok tanpa cukai.
“Barang bukti tersebut atas perkara periode Agustus-September dimana telah mengakibatkan potensi kerugian negara yang sangat besar akibat peredaran rokok ini,” katanya.
Tampak hadir pada kesempatan itu, Ketua DPRD Cilegon, Sekda serta unsur forkopimda lainnya. (*/Wan)