Kemenag Cilegon Ingatkan Partai Politik Tidak Kampanye di Tempat Ibadah
CILEGON– Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Cilegon menolak penggunaan rumah ibadah sebagai tempat kampanye politik praktis menjelang Pemilu 2024.
Kepala Kantor Kemenag Kota Cilegon, Lukmanul Hakim mengatakan bahwa, pemerintah bersama masyarakat harus memiliki perspektif yang sama menolak seluruh aktivitas politik praktis yang menggunakan rumah ibadah.
“Kita sebagai ASN yang ada di Indonesia khususnya ASN Kemenag itu tidak boleh berpolitik praktis,” ujar Lukman saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (2/5/2023).
Lukman melihat, menjelang perhelatan Pemilu 2024, aroma kontestasi parpol untuk menggaet suara pemilih semakin terasa dengan berbagai macam upaya dilakukan dengan sosialisasi kepada masyarakat
Maka dari itu, menurut Lukman, jangan sampai terjadi upaya masif menaikkan popularitas dan elektabilitas partai serta calon anggota legislatif di masjid atau tempat ibadah lainnya.
Termasuk adanya upaya menggunakan politik identitas untuk meraih simpati masyarakat.
“Kalau mau kampanye ya silakan blusukan, berkampanye di luar tempat ibadah. Saya minta juga kepada ASN Kemenag untuk sama-sama mantau dan mengingatkan para Caleg yang ada di kota Cilegon untuk tidak berkampanye di tempat ibadah tersebut,” paparnya.
Selain itu, Lukman juga menghimbau kepada perangkat Kantor Kemenag Kota Cilegon untuk mengingatkan masyarakat agar menjaga kondusifitas masyarakat selama penyelenggaraan Pemilu 2024.
“Kita harapkan seluruh ASN Kemenag ikut mengawasi calon calon anggota legislatif agar menaati ketentuan KPU maupun Bawaslu yang ada di Indonesia. Salah satunya adalah tidak boleh kampanye di dalam Masjid, Mushola dan Langgar. Itu khusus tempat ibadah saja,” katanya.
“Upaya kita akan memanggil penyuluh yang ada di lapangan seperti kepala KUA, Kepala Madrasah juga untuk menghimbau kepada masyarakat dan jajarannya agar tidak melakukan pelanggaran sebagai mana yang telah di tetapkan KPU,” tandasnya. (*/Nas)