Loading...

Kepala Dinas Perhubungan Cilegon Ditangkap Kejaksaan, Kasus Suap Parkir

CILEGON – Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon menyampaikan keterangan kaitan tindak pidana korupsi (Tipikor) di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon.

Kepala Kejari Cilegon Elly Kusumastuti mengatakan, hal ini ia sampaikan sesuai dengan janji Kejari, dimana pihaknya berusaha sungguh-sungguh untuk mengawal Pemerintah Kota Cilegon untuk bebas dari korupsi.

“Seperti yang kawan-kawan saksikan kami menetapkan tersangka, setelah melalui ekspose dan melakukan penahanan. Inisial UDA beliau Kadishub Cilegon yang aktif saat ini,” jelasnya, Kamis (19/08/2021) sore.

Elly menyampaikan, hal ini berdasarkan alat bukti yang pihaknya kumpulkan, laporan penyidikan dan pimpin dengan lebih dari dua alat bukti. Pihaknya, meyakini melakukan suap pasal 12 huruf A atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Intinya UDA terjerat suap, dimana dalam menjalankan pekerjaannya telah menerima sejumlah uang untuk keperluan penertiban parkir pada Dishub cilegon. Ia terima mahar untuk keperluan pribadinya sebesar Rp530 juta,” ungkapnya kepada wartawan, di Kantor Kejari Cilegon.

Agar terdakwa tak melarikan diri, Kejari memutuskan melakukan penahanan di Rutan Cilegon.

Hal lainnya adalah, kasus suap yang menjerat Kadishub Cilegon ini kaitan dengan perparkiran dengan pihak swasta.

“Kami tak bermaksud apapun ini hanya amanah tugas. Jadi ini satu titik tapi berbeda ada tanggal pengirimannya yang jelas dari swasta,” ujar Elly.

Kemudian, saat ini belum ada pihak lain yang didakwa terlibat dalam kasus ini.

“Saat ini kami belum bisa sebut ada pihak lain yang terlibat, kami hati-hati dan cermat serta transparan. Ancaman ke UDA sesuai pasal 12 huruf a minimal 4 tahun,” pungkasnya. (*/A.Laksono).

WhatsApp us
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien