Dinkes Kota Serang HPN

Kepala SMAN 4 Cilegon Akui Pembelian Seragam Rp1,8 Juta per Siswa Bukan Kewajiban Tapi Opsional

DPRD Kab Serang HPN

 

CILEGON – Kepala SMAN 4 Kota Cilegon, Beben Dian Subandi, angkat bicara menanggapi keluhan sejumlah wali murid terkait dugaan adanya kewajiban pembelian seragam melalui koperasi sekolah senilai Rp1,8 juta per siswa.

Menurutnya, pembelian seragam tersebut bersifat sukarela dan tidak memiliki keterkaitan dengan proses daftar ulang siswa baru.

“Penjualan seragam tidak ada hubungannya dengan daftar ulang. Kami pun telah menyampaikan surat dari koperasi yang isinya menjelaskan bahwa pembelian bersifat opsional, bukan kewajiban,” ujar Beben saat ditemui di sekolah, Senin (21/7/2025).

Ia menegaskan bahwa koperasi sekolah merupakan badan hukum terpisah dari manajemen sekolah, sehingga seluruh kegiatan usahanya berdiri sendiri dan tidak berada di bawah kendali langsung sekolah.

“Jika ada orang tua yang ingin membeli seragam lewat koperasi, silakan. Tapi bukan suatu keharusan. Sekolah tidak mewajibkan karena koperasi juga memiliki unit usaha sendiri, termasuk penyediaan seragam,” jelasnya.

Beben menambahkan, pihak sekolah juga mempersilakan jika wali murid ingin menggunakan seragam warisan dari kakak kandung siswa atau membeli dari luar, selama sesuai dengan ketentuan dan ciri khas sekolah.

“Kami sudah lama membebaskan siswa yatim piatu dari beban pembelian seragam. Sekali lagi, penyediaan seragam oleh koperasi bukan sesuatu yang memaksa,” tegasnya.

HPN Dinkes Prokopim

Terkait fenomena siswa baru yang langsung mengukur seragam di koperasi usai daftar ulang, Beben menyebut hal itu murni inisiatif pribadi, bukan instruksi atau keharusan dari pihak sekolah.

“Mungkin karena melihat teman-temannya sudah mengukur seragam, siswa lain ikut-ikutan. Seolah-olah wajib, padahal tidak. Itu hanya bagi yang memang ingin memesan,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan bahwa jenis seragam seperti putih abu-abu, baju muslim, seragam olahraga, dan batik sekolah memang disediakan koperasi karena memiliki ciri khas tertentu yang sulit ditemukan di pasaran.

Namun demikian, wali murid tetap memiliki kebebasan untuk membeli di luar, asalkan sesuai standar sekolah.

“Seragam olahraga dan batik memang khas sekolah. Tapi untuk putih abu dan muslim tetap opsional, mau beli di koperasi silakan, di luar pun tidak dilarang,” kilahnya.

Menanggapi beredarnya isu soal adanya surat pernyataan bermaterai, ia menjelaskan bahwa surat tersebut hanya untuk menyatakan kesiapan pelunasan, bukan bukti kewajiban pembelian.

“Surat itu untuk menghindari kejadian sebelumnya, di mana ada siswa yang sudah lulus tetapi belum melunasi pembayaran seragam. Jadi sifatnya hanya administratif,” pungkasnya.

Sebelumnya, mencuatnya isu tersebut menjadi babak panjang, banyak murid dan orang tua wali mengeluhkan hal lainya seperti pungli infak pembuatan sumur dan dugaan penahanan ijazah murid lantaran tunggakan perpisahan dan study tour. (*/Nandi).

HUT Fakta PT PCM
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien