Keputusan Besaran Denda Langgar Protokol Covid-19 Ada Di Satpol PP Cilegon

Hut bhayangkara

CILEGON – Aturan peningkatan kedisiplinan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan dan pengakan hukum, Kota Cilegon telah disahkan melalui Peraturan Walikota Cilegon No 40 tahun 2020.

Sekretarias Derah (Sekda) Kota Cilegon Sari Suryati mengatakan, dalam Pasal 5 dijelaskan bahwa Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), yang ditugaskan membuat Surat Ketetapan Denda Administratif (SKDA). Sehingga Satpol PP harus segera menyusun protap.

“Lalu dimana titik pantaunya, itu segera ditindaklanjuti. Sehingga Senin bisa bergerak,” ungkapnya, Jumat (28/08/2020).

Lebih lanjut, terkait denda tertulis dalam pasal 5 bahwa setinggi-tingginya untuk perseorangan adalah Rp. 100 ribu, dan untuk pelaku usah dendanya maksimal Rp. 300 ribu. Dan tujuannya bukan dendanya, namun menumbuhkan kesadaran.

“Apakah nanti Rp. 10 ribu atau Rp. 15 ribu. Sehingga sama semuanya dari tingkat Kota sampai Kelurahan,” jelasnya, saat rapat evaluasi berlangsung.

Loading...

Sementara itu, Kepala Satpol PP Cilegon Juhadi mengatakan, akan ada Denda Adminstratif bagi masyarakat yang tak taat Protokol Kesehatan, namun masih digodok. Mengingat ada tahapan-tahapannya, secara lisan, teguran, baru akan ada denda.

”Kita gak langsung berikan denda,” Katanya usai mengikuti Rapat Evaluasi di Gedung Kominfo.

Pengawasan protokol kesehatan, akan terus berjalan. Meski, denda administratif belum bisa ditetapkan waktunya.

“Akan kita buat dulu SOP (Standar Operasional Prosedur),” Pungkasnya.

Perlu diketahui Pasal 5 Ayat 4 Perwal Kota Cilegon Nomor 40 Tahun 2020 tertulis, SKDA diterbitkan oleh Satpol PP. (*/A.Laksono)

Ks rc
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien