Klaim Pemilik Ada Dua SPPL Aktif dalam Satu Lokasi Stockpile Batubara di Kalitimbang Cilegon

CILEGON – Aktivitas usaha stockpile batubara di Jalan Lingkar Selatan (JLS), Kelurahan Kalitimbang, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon kembali disorot.
Berdasarkan hasil penelusuran di lapangan, diketahui bahwa lokasi usaha tersebut memiliki dua Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) yang aktif dalam satu area yang sama.
Temuan ini menimbulkan pertanyaan terkait keabsahan dan kesesuaian izin lingkungan yang digunakan.
Dua anak dari pemilik lahan stockpile mengakui bahwa usaha tersebut memang memiliki dua SPPL dengan dua perusahaan berbeda, yang keduanya digunakan sebagai dasar legalitas operasional.
Menurut mereka, seluruh proses perizinan telah ditempuh sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kita punya SPPL dan izin lainnya, insyaAllah lengkap. Kita juga sudah NIB dan gak mungkin usaha gak izin dulu,” ujar salah satu anak pemilik lahan yang ditemui di lokasi, Jumat (7/11/2025).
Keterangan tersebut diklaim oleh dua orang perempuan yang enggan disebutkan namanya, dan mengklaim sebagai anak pemilik Stokpile Batubara tersebut.
Sebagaimana diatur dalam regulasi, kegiatan stockpile atau penumpukan batubara termasuk bagian dari rantai usaha pertambangan yang wajib memiliki dokumen izin lingkungan.
Untuk lahan di bawah satu hektar, izin cukup dengan SPPL, sedangkan untuk lahan di atas satu hektar, pelaku usaha wajib memiliki UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan).

Menanggapi hal ini, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cilegon mengaku telah melakukan pengecekan terhadap dokumen izin lingkungan yang dimiliki oleh pelaku usaha tersebut.
Kepala Bidang Pengendalian Lingkungan (Pendal) DLH, Asep Faturrahman, membenarkan adanya dokumen SPPL di lokasi dimaksud.
“Iya, ada SPPL-nya, tapi itu keluar otomatis dari OSS dan mereka sendiri biasanya yang input di sistem,” ujar Asep, Jumat (7/11/2025).
Namun, Asep mengungkapkan bahwa pihaknya belum melakukan pendalaman terkait luasan pasti area yang digunakan serta dampak aktivitas stockpile terhadap lingkungan sekitar.
“Untuk SPPL itu luasan maksimalnya adalah 1 hektar, kami juga belum melakukan pengecekan ke sana,” imbuhnya.
Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran akan adanya tumpang tindih izin atau potensi pelanggaran tata kelola lingkungan, terutama jika dua SPPL digunakan dalam satu area yang secara fisik menyatu.
Hingga kini, aktivitas stockpile batubara di Kalitimbang masih menjadi perhatian publik. Warga sekitar mengkhawatirkan dampak lingkungan seperti debu.
Sementara itu, pihak Kecamatan Cibeber menegaskan tidak pernah mengeluarkan izin pertambangan atau rekomendasi lingkungan untuk kegiatan tambang maupun stockpile di wilayahnya.
“Kita tidak pernah sekalipun mengeluarkan izin, maupun rekomendasi lingkungan untuk tambang di seluruh Kecamatan Cibeber,” tegas Sekretaris Kecamatan Cibeber, Jimat, Jumat (7/11/2025).
Jimat menambahkan, segala bentuk kegiatan pertambangan di wilayah Cibeber seharusnya diawasi oleh instansi teknis di tingkat kota dan provinsi, bukan kewenangan kecamatan.
Isu mengenai keberadaan stockpile dan proses penyimpanan serta distribusi material tambang memang tengah menjadi sorotan di Cilegon. Pemerintah daerah diharapkan segera memperjelas status perizinan dan memastikan kegiatan usaha tersebut berjalan sesuai aturan lingkungan yang berlaku. (*/ARAS)

