Iklan Banner

Klarifikasi Soal Pemecatan Karyawan Diduga Disertai Tuduhan Fitnah, Disnaker Cilegon Panggil Manajemen Mie Gacoan

Oong Ade HUT Gerindra

 

CILEGON – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cilegon melakukan klarifikasi antara manajemen PT Pesta Pora Abadi dengan salah satu mantan karyawan terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) di Gerai Mie Gacoan Kota Cilegon yang sebelumnya diduga disertai tuduhan fitnah, di Kantor Disnaker Cilegon, Selasa (3/2/2026).

Mediator Hubungan Industrial Disnaker Kota Cilegon, Saeful Bahri, mengatakan bahwa kedua belah pihak telah mencapai kesepakatan untuk mengakhiri hubungan kerja secara baik-baik.

Perusahaan, kata dia, juga telah memberikan kompensasi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Intinya kedua belah pihak sepakat untuk mengakhiri hubungan kerja. Perusahaan sudah memberikan kompensasi dan mantan karyawan juga telah menerima. Semua diselesaikan dengan baik,” ujar Saeful.

Agil HUT Gerindra

Ia menjelaskan, masa kerja mantan karyawan tersebut tercatat selama enam bulan dari kontrak satu tahun, sehingga kompensasi yang diterima sebesar Rp2 juta.

Sementara itu, External Relations Manager PT Pesta Pora Abadi, Gerry menyampaikan bahwa hasil mediasi telah disepakati bersama tanpa adanya persoalan lanjutan yang perlu diperdebatkan.

“Pada intinya kami sepakat untuk mengakhiri hubungan kerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tidak ada hal yang perlu dibesar-besarkan atau dinarasikan secara negatif,” kata Gerry.

Terkait alasan internal pemutusan hubungan kerja, pihak perusahaan menegaskan hal tersebut merupakan konsumsi internal dan tidak perlu disampaikan ke publik.

“Hasil mediasi nanti bisa disampaikan bersama bahwa kami sudah sepakat. Tidak ada miskomunikasi, dan hubungan kerja telah diakhiri secara baik,” tambahnya.***

Ade Hasbi HUT Gerindra
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien