Komisi II DPRD Cilegon Akan Sidak ke Lokasi Proyek Depo Sampah Citangkil
CILEGON – Lemahnya pengawasan serta adanya potensi keterlambatan pekerjaan pada proyek Depo Transfer atau penampungan sampah sementara di Kecamatan Citangkil oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Cilegon, mendapat sorotan serius dari Komisi II DPRD Kota Cilegon.
Diketahui, dalam empat kali pantauan faktabanten.co.id di lokasi proyek yang dikerjakan oleh kontraktor pelaksana CV Qinara Jaya selaku pihak ketiga, tidak pernah ditemui adanya konsultan pengawas dalam proyek APBD Kota Cilegon sebesar Rp470.974.000 tersebut.
Selain itu, waktu pekerjaan yang tersisa hanya sekitar satu Minggu lagi, karena terhitung SPK dari PPTK DLHK di mulai tertanggal 3 Oktober hingga 3 Desember 2018 dengan catatan waktu pekerjaan selama 60 hari kalender. Namun pekerjaan dinding, lantai bahkan atap bangunan Depo pun belum terlihat rangkanya.
Tentu saja kondisi ini sangat berpotensi mengalami keterlambatan waktu pekerjaan.
“Kami sangat menyayangkan lemahnya pengawasan proyek yang bisa mempengaruhi kualitas bangunan Depo Sampah di Citangkil ini. Harusnya proyek APBD dikerjakan secara profesional,” kata Wakil Komisi II DPRD Kota Cilegon, Erick Rebi’in kepada faktabanten.co.id, Senin (26/11/2018) siang.
Erick menegaskan bahwa masalah sampah ini sangat serius untuk segera ditangani.
“Apalagi waktu pekerjaan juga sudah sangat mepet, dan soal sampah sedang kami soroti dan harus terlaksana karena sampah ini sudah menjadi polemik bagi masyarakat Cilegon,” tambahnya.
Saat ditanyakan langkah apa yang akan dilakukan pihaknya sebagai legislatif, politisi Partai Nasdem ini menegaskan akan melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) dan memanggil pihak eksekutif dalam hal ini pejabat DLHK Kota Cilegon.
“Kami khawatir ini bisa menjadi bahan temuan BPK terkait keseriusan pihak kontraktor ini.
Kami dari pimpinan Komisi II akan melakukan Sidak ke lokasi proyek, kalau nanti sampai ada keterlambatan pekerjaan proyek oleh kontraktor, DLHK selaku pihak kedua harus profesional dan memberikan denda pinalti, dan kalau perlu kontraktor ini black list,” tegasnya. (*/Ilung)