Komisi III DPRD Cilegon Sebut Tentukan Target PAD Bukan Dengan Prediksi
CILEGON – Pemerintah Kota Cilegon menargetkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun anggaran 2023 sebesar 90 persen lebih. Saat ini, capaian PAD sampai akhir September 2023, baru mencapai 59 persen. Meski begitu Kepala BPKPAD Kota Cilegon Dana Sujaksani optimis jika PAD terealisasi atau setidaknya ada peningkatan dibanding lalu.
Menanggapi itu, Ketua Komisi III Abdul Gofar mengatakan, ada beberapa hal yang perlu di evaluasi dari capaian PAD kota Cilegon yang sampai September 2023 baru tercapai 59% dari target, diantaranya yaitu, dalam menentukan target capaian harusnya dasarnya bukan hanya prediksi atau asumsi tapi ada riset (kajian) yang mumpuni tentang potensi PAD kota Cilegon dengan menggandeng lembaga kampus (universitas) tertentu yang kredibel, sehingga menghasilkan data potensi pendapatan mendekati target yang sudah ditentukan.
Kemudian sambung Gofar, dari kajian yang dilakukan diperoleh data empirik di lapangan bahwa potensi yang betul-betul mendekati riil di lapangan dapat dijadikan “tool atau alat” sarana penegakan aturan tentang Pendapatan Asli Daerah.
“Dengan adanya UU HKPD maka jenis pajak dan retribusi sudah definitif diatur, oleh karena itu yang bisa dilakukan oleh pemerintah daerah adalah mendata ulang wajib pajak dan wajib retribusi. Kemudian tarif, apakah perlu review atau tidak, begitu juga terkait kepatuhan wajib pajak dan wajib retribusi perlu dilakukan riset (penelitian),” ucapnya melalui pesan singkat, Jumat (27/10/2023).
Dorongan strategi untuk melakukan kegiatan promosi ke semua kalangan masyarakat maupun perusahaan industri yaitu konsep “reward and punishment“, misalnya untuk menaikkan pajak hotel dan restoran masyarakat yang menginap di hotel atau yang menikmati kuliner di Cilegon maka setelah menerima kwitansi bisa diphoto dan dikirim ke hotline (server) BPKPAD untuk didata dan nanti tiap 3 (tiga) bulan sekali diundi baik dari masyarakat sebagai pembayar pajak maupun dari pihak hotel dan restoran nya, siapa yang komitmen dengan peraturan pajak nanti diberikan “reward atau penghargaan” dan yang tidak komitmen, diberikan “punisment atau hukuman” yang mendidik.