Konsumsi Narkoba, 2 PNS dan Seorang Buruh Ditangkap Polres Cilegon
CILEGON– Dua orang pegawai negeri sipil (PNS) dan seorang buruh lepas, yang diduga mengonsumsi narkotika jenis amphetamine atau sabu dan tembakau sintetis, ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Cilegon.
Dua tersangka berstatus PNS berinisal Swd (41) warga Jombang Wetan, Ddi (49) warga Perum BCK, Kelurahan Cibeber, dan Shd (35) warga Pagebangan yang kerjanya buruh harian lepas.
“Para tersangka ditangkap di dua tempat, Swd dan Shd ditangkap di sebuah rumah di Pagebangan, dan tersangka Ddi ditangkap di Perumahan PCI,” ujar Kasatres Narkoba Iptu Shilton, Kamis (10/6/2021).
Menurut mantan Kasatres Narkoba Polres Serang Kota itu, ketiga tersangka ditangkap pada hari Selasa kemarin (8/6/2021), sekitar pukul 02.30 WIB. Selain menangkap para tersangka, polisi juga menyita barang bukti 1 batang pipet kaca yang didalamnya berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu sisa pakai, satu punting lintingan rokok yang berisi tembakau rajangan yang diduga narkotika jenis tembakau sintetis atau gorilla (nama edar-red) dengan berat kotor 0,29 gram dan empat telepon genggam.
Shilton mengungkapkan, penangkapan ketiga tersangka penyalahguna narkotika itu berdasarkan informasi yang mengatakan ada orang yang memakai narkotika di sebuah rumah di Pagebangan.
“Benar, saat anggota melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di rumah tersebut ditemukan satu batang pipet kaca berisi kristal putih diduga sabu bekas pakai dalam kantung yang digantung di kulkas,” jelasnya.
Selain itu, petugas juga menemukan satu linting puntung yang isinya rajangan tembakau yang diduga tembakau sintetis didalam asbak.
“Tersangka Swd dan Shd mengakui, mereka berdua telah mengkonsumi sabu dan tembakau gorila,” kata Shilton.
Dari keterangan kedua tersangka, lanjut Shilton sabu mereka peroleh dari Obd , namun saat polisi melakukan upaya penangkapan Obd keburu kabur. Obd saat ini masuk dalam pencarian orang (DPO).
Untuk tembakau gorilla mereka dapat dari seorang PNS berinisial Ddi, malam itu juga polisi menangkap pelayan masyarakat itu di rumahnya di Perum BCK Kecamatan Cibeber. (*/Red)