Korban Kericuhan Karnaval HUT RI Laporkan Pelaku Pemukulan ke Polres Cilegon

 

CILEGON – Setelah sempat dikabarkan berdamai, salah satu korban kericuhan pada saat diselenggarakannya Karnaval HUT RI akhirnya melaporkan pelaku pemukulan terhadap dirinya ke kepolisian Resor Cilegon.

Berdasarkan surat laporan polisi yang diterima wartawan, laporan tersebut terigistrasi dengan nomor laporan : LP/B/247/VIII/2024/SPKT/Res Cilegon/Polda Banten, laporan itu dibuat hari senin, 18 Agustus 2024.

Ketika coba dikonfirmasi ke Polres Cilegon tentang kebenaran laporan tersebut, Humas Polres Cilegon membenarkan hal tersebut.

Adapun laporannya sendiri adalah adanya dugaan Tindak Pidana Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 KUHPidana.

DPRD Cilegon Anti Korupsi

Menurut pelapor Sofyan Bin Sarfian, dijelaskan dalam laporan tersebut bagaimana peristiwa dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh Sunarlan alias Lalan terhadap korban Ahmad Rifki itu terjadi.

Penganiayaan tersebut terjadi Pada hari Sabtu tanggal 17 Agustus 2024, sekira pukul 14.00 WIB, Di Depan toko HOKINDO TEKNIK JI.S.A. Tirtayasa No. 114 Kel. Jombang Wetan Kec. Jombang.

Awalnya pada Sabtu tanggal 17 Agustus 2024, sekira pukul 13.30 Wib telah terjadi pemukulan terhadap Ilham yang merupakan adik korban (Ahmad Rifki) tepatnya di jalan depan masjid Al Hadid.

Kemudian sekira pukul 14.00 WIB, korban menanyakan kepada Sunarlan alias Lalan mengapa adiknya dipukuli.

Tapi bukannya mendapat jawaban, tapi tiba-tiba korban diserang dan dipukul oleh terlapor pada bagian pelipis kiri dengan menggunakan benda keras menyerupai pipa hingga korban terjatuh dan mengalami pendarahan.

Atas kejadian tersebut korban mengalami luka memar dan luka lecet pada pelipis kiri, serta sakit pada bagian kepala dan rahang, selanjutnya pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polres Cilegon untuk ditindak lanjuti. (*/Ika)

KS Anti Korupsi
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien