Korupsi Proyek Depo Sampah Cilegon; Pemenang Lelang Pinjamkan Perusahaannya ke Pihak Lain

CILEGON – Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) yang sekarang menjabat Asisten Daerah III Pemkot Cilegon Ujang Iing, secara mendadak ditetapkan tersangka kasus korupsi oleh Kejaksaan Negeri Cilegon dan langsung ditahan dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Klas II B Serang, pada Selasa (31/5/2022) malam.

Adapun kasus korupsi yang menjerat Ujang Iing yakni terkait proyek transfer depo sampah di Kecamatan Purwakarta, ketika dia menjabat sebagai Kepala Dinas LH pada Tahun 2019 lalu.

Selain Ujang Iing, Kejari Cilegon juga menetapkan tersangka Leo Handoko, seorang pengusaha yang menjadi pelaksana proyek transfer depo sampah tersebut.

Kasi Intel Kejari Cilegon Atik Ariyosa menjelaskan, anggaran proyek transfer depo sampah tersebut bersumber dari APBD Tahun 2019 dengan Rp939,2 juta.

Kronologis kasus tersebut, yaitu bermula dari pengusaha Leo Handoko selaku pemilik PT Bangun Alam Cipta Indo yang berhasil memenangkan tender proyek tersebut dengan nilai Rp844.056.000.

Namun diketahui, Leo Handoko tidak mengerjakan sendiri proyek tersebut, melainkan meminjamkan perusahaannya kepada pihak lain.

Ujang Iing yang saat itu menjabat Kepala Dinas disebut mengetahui, dan bahkan menyetujui pengerjaan proyek tersebut dilakukan take over kepada kontraktor lain.

Pijat Refleksi

“Kemudian UI selaku PPK telah secara melawan hukum dan atau menyalahgunakan kewenangannya menyetujui pekerjaan pembangunan transfer depo Kecamatan Purwakarta tersebut kepada pihak lain,” ujar Atik dalam siaran pers, Selasa (31/5/2022).

Atas perbuatan kedua tersangka tersebut, pengerjaan pembangunan transfer depo sampah tidak dilaksanakan sesuai gambar rencana, kontrak, dan spesifikasi teknis.

“Hasil pekerjaan tidak dapat digunakan sesuai dengan fungsi awalnya atau terjadi kegagalan bangunan,” tegas Atik.

Sebelum ditahan, Ujang Iing sendiri memenuhi panggilan penyidik Kejari Cilegon untuk pemeriksaan sejak Selasa sore pukul 16.00 WIB, bersama dengan Leo Handoko yang menyusul tak berselang waktu lama.

Usai pemeriksaan, Kejari Cilegon pada akhirnya menetapkan Ujang Iing dan Leo Handoko sebagai tersangka.

“Untuk penyelidikan lebih lanjut, kedua tersangka sudah kami titipkan di Rutan Serang,” kata Kasi Pidsus Kejari Cilegon Muhammad Ansari.

Keduanya dianggap memenuhi unsur pidana terkait UU pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 UU no 31 THN 1999 tentang pemberantasa tindak pidana korupsi. Kedua tersangka diancam penjara maksimal 20 tahun. (*/Rizal)

KPU Cilegon Terimakasih
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien