Kota Cilegon Berlakukan PPKM Darurat
CILEGON – Pemerintah Kota Cilegon beserta unsur Forkopimda melaksanakan Apel gelar pasukan ops covid-19 PPKM darurat di Jalan Jenderal Sudirman. Jumat (02/07/2021)
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Cilegon mulai diberlakukan Sabtu 3 Juli dan hingga 20 Juli 2021 mendatang.
Selama PPKM Darurat berlangsung setiap bentuk aktivitas atau kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan menjadi larangan sementara.
100% Work From Home atau WFH untuk sektor nonesensial, 50% Work From Office atau WFO untuk sektor esensial, dan 100% WFO untuk sektor kritikal dengan syarat pemberlakuan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring.
Belanja di supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, atau pasar dengan batas waktu sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50%.
Hanya diizinkan membeli makanan di restoran atau tempat makan dengan sistem delivery order atau take away.
Rumah makan hanya melayani delivery order atau take away.
Bagi pengguna transportasi umum seperti kendaraan umum, angkutan massal, taksi, kendaraan sewa tetap dibolehkan dengan kapasitas maksimal 70% dengan menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Bagi masyarakat yang hendak mengadakan hajatan maupun resepsi pernikahan, maksimal hanya boleh dihadiri 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat dan tidak diperkenankan makan di tempat resepsi. Makanan sebaiknya disediakan dalam wadah tertutup untuk dibawa pulang.
Perjalanan jarak jauh menggunakan pesawat, bis maupun kereta api etap diperkenankan dengan syarat harus menunjukkan kartu vaksin, minimal vaksin dosis I, dan PCR H-2 untuk pesawat serta Antigen H-1 untuk bis dan kereta api.
Terkait penutupan tempat ibadah, Wakil walikota Cilegon Sanuji Pentamarta, sudah berkoordinasi dengan MUI setempat, dan menghimbau masyarakat untuk melaksanakan shalat di rumah untuk sementara.
Kapolres Cilegon menegaskan, masyarakat yang tak menuruti imbauan polisi atau melawan petugas ketika mereka diminta membubarkan diri dapat dijerat pasal 212 KUHP, 216 KUHP, dan Pasal 218 KUHP. (*/Novita)