KPK Hadiri Sidang Gugatan Hibah dan Bansos Pemkot Cilegon yang Libatkan Ratu Ati
CILEGON – Sidang gugatan tentang hibah dan bantuan sosial (Bansos) Pemerintah Kota Cilegon dalam Perkara No. 47/Pdt.G/2020/PN.Srg di Pengadilan Negeri Serang akhirnya dihadiri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (14/10/2020).
Untuk pertama kali, KPK hadir dalam sidang soal penyaluran hibah dan bansos APBD Kota Cilegon tahun anggaran 2018 hingga 2020, sebagaimana digugat oleh Muhammad Kholid, warga Kota Cilegon. Dalam sidang tersebut, Muhammad Kholid didampingi kuasa hukumnya, Isbanri.
Kuasa hukum penggugat Isbanri mendapatkan informasi bahwa personel KPK pada sidang sebelumnya berhalangan hadir karena masalah Covid-19.
“Ketidakhadiran KPK dari pertama perkara ini disidangkan pada tanggal 21 April 2020, dikarenakan KPK kekurangan personil, 100 orang anggota KPK terkena Covid-19, 80 orang diantaranya sudah dinyatakan negatif sementara 20 orang lagi masih dirawat di Wisma Atlit, Jakarta. Sekarang KPK hadir diwakili oleh staf di bagian hukumnya,” ungkap Isbanri, yang mendapatkan informasi dari fakta persidangan, Rabu (14/10/2020).
Sementara diketahui, pada sidang hari Rabu kemarin beragendakan pembacaan gugatan.
Diketahui para tergugat, adalah:
- Rizki Khairul Ikhwan (Anak Ratu Ati Marliati), selaku Ketua DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Cilegon sebagai Tergugat I.
- H. Budi Mulyadi (Saudara Ratu Ati Marliati), selaku Ketua Komite Olah Raga Nasional Indonesia (KONI) sebagai Tergugat II.
- Hj. RATU ATI MARLIATI selaku Ketua Federasi Olah Raga Rekreasi Masyarakat Indonesia (FORMI) sebagai Tergugat III.
- Eti Kurniawati, selaku Ketua HIMPAUDI Kota Cilegon sebagai Tergugat IV.
- Hj. Amalia (Adik Ratu Ati Marliati), selaku Ketua Forum Komunikasi Majelis Taklim (FKMT) sebagai Tergugat VI.
- H. Dimyati S Abu Bakar, selaku Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Cilegon sebagai Tergugat VII.
- Hj. RATU ATI MARLIATI, selaku Ketua Yayasan Al-Islah sebagai Tergugat VIII.
- Kusmeni, selaku Ketua Forum Komunikasi RT RW Kota Cilegon (FOKER-C) sebagai Tergugat IX.
- H. Wandi Wahyudin, selaku Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) sebagai Tergugat X.
“Kesemuanya tergugat saat sidang kemarin diwakili oleh seorang kuasa hukum,” ujar Isbanri.
Sedangkan para Turut Tergugat, yakni:
- DR. H. Ismatullah, selaku Kepala Dinas Pendidikan Kota Cilegon sebagai Turut Tergugat I
- Ahmad Jubaedi, selaku Kepala Dinas Sosial Kota Cilegon sebagai Turut Tergugat II.
- H. Teten Hertiaman, selaku Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Cilegon sebagai Turut Tergugat III.
- Maman Mauludin, selaku Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Cilegon sebagai Turut Tergugat IV.
- Irjen Firli Bahuri selaku Ketua KPK sebagai Turut Tergugat V.
- Agung Firman Sampurna selaku Ketua BPK RI sebagai Turut Tergugat VII.
- DR. Ardan Adiperdana, selaku Ketua BPKP RI sebagai Turut Tergugat VIII.
Diketahui, dalam sidang tersebut para turut tergugat satu, dua, tiga dan empat, diwakili oleh satu kuasa hukum yakni Shanty Wildhaniyah. Sedangkan KPK, BPK RI, dan BPKP yang juga masuk sebagai turut tergugat, hadir diwakilkan oleh staf di bagian hukum lembaga masing-masing.
Isbanri menjelaskan bahwa pada kesempatan sidang sebelumnya dengan agenda mediasi, BPK RI menegaskan pada tahun depan akan dilakukan audit terhadap para tergugat yang sudah menerima hibah dan bansos APBD Kota Cilegon Tahun 2018 – 2020.
Diketahui, gugatan hibah dan bansos dalam Perkara No.47/Pdt.G/2020/PN.Srg diajukan oleh Muhammad Kholid selaku warga Cilegon yang tidak rela hibah dan bansos Pemerintah Kota Cilegon digelontorkan kepada beberapa elit Cilegon dalam lingkaran kepentingan Ratu Ati Marliati, mengigat Ratu Ati Marliati saat ini maju sebagai calon walikota petahana dalam Pilkada Cilegon 2020.
Ratu Ati Marliati merupakan anak mantan Walikota Cilegon Tb Aat Syafaat periode 2000 – 2010 dan merupakan kakak dari mantan Walikota Cilegon Tb Imam Ariyadi periode 2010 – 2017.
Sebagaimana telah diketahui bersama, dua Walikota Cilegon sebelumnya Tb Aat Syafaat merupakan mantan teridana kasus korupsi pembangunan tiang pancang (Trestle) dermaga Pelabuhan Kubangsari, Kota Cilegon, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 11,5 Miliar, dan juga Tb Imam Ariyadi merupakan terpidana kasus suap senilai Rp 1,5 Miliar dalam proses perizinan AMDAL Transmart. (*/Red/Rizal)
