KPU Cilegon Himbau KPPS Untuk Tidak Menggunakan Stempel Untuk Surat Suara

 

CILEGON – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon telah mengeluarkan himbauan penting kepada KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) melalui PPK tingkat kecamatan terkait dengan proses pemilihan umum yang akan datang.

Himbauan tersebut menekankan untuk tidak menganjurkan penggunaan stempel pada surat suara yang akan digunakan pada hari pemungutan suara.

Menurut Kepala Divisi Teknis Pencalonan KPU Kota Cilegon, Urip Haryantoni, penggunaan stempel dianggap rawan merusak surat suara dan berpotensi memengaruhi integritas pemilihan.

Langkah ini diambil sebagai upaya untuk memastikan bahwa setiap suara yang masuk tetap terhitung dengan benar dan tanpa kecacatan.

Urip Haryantoni saat diwawancarai menegaskan bahwa keamanan dan integritas pemilihan adalah prioritas utama. Beliau menekankan pentingnya agar setiap proses pemungutan suara dilakukan dengan cermat dan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

“Walaupun ada redaksi atau klausul dalam aturan yang memperbolehkan KPPS menggunakan alat bantu dalam hal ini stempel, hal itu tetap tidak kami perbolehkan dan kami larang KPPS menggunakan stempel. Karena sebelumnya ketika simulasi pun, kami sudah melakukan uji coba menggunakan stempel dan alhasil, kertas suara tersebut cacat atau rusak karena tinta stempel yang merembes atau nembus,” kata Urip Haryantoni saat diwawancarai pada Sabtu (10/2/2024).

Pijat Refleksi

Dalam konteks ini, KPU Kota Cilegon juga telah memberikan arahan kepada KPPS untuk menggunakan metode lain yang tidak melibatkan stempel dalam proses pemungutan suara. Langkah-langkah alternatif ini diharapkan dapat meminimalkan risiko kerusakan atau kecacatan pada surat suara.

“Lebih baik menggunakan alat tulis saja, dan kita juga sudah sampaikan himbauan itu melalui PPK kecamatan pada saat pembagian dana operasional per TPS di tiap kelurahan se-Kota Cilegon,” jelasnya.

Sementara itu, KPPS diimbau untuk memastikan bahwa setiap langkah dalam proses pemungutan suara dilakukan dengan teliti dan bertanggung jawab. Hal ini termasuk pengamanan dan penjagaan surat suara dari potensi kerusakan atau manipulasi sebelum dan selama pemungutan suara berlangsung.

“Sudah kita pastikan, dan nanti kalau seandainya ada yang menggunakan stempel akan kita beri tahu juga. Tapi sebelumnya sudah kami himbau dan akan terus kami pantau sampai nanti hari H,” tandasnya.

Diketahui sebelumnya, viral di berbagai media sosial salah satunya adalah tiktok, terkait adanya penjualan stempel untuk surat suara, atau alat bantu untuk mengisi bagian kecamatan, nomor TPS dan lain sebagainya di lembar pertama surat suara.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, beberapa KPPS di Kota Cilegon juga ada yang berinisiatif untuk membeli stempel surat suara tersebut, agar membantu KPPS dalam mengisi data di halaman pertama surat suara.

Namun dikarenakan hal itu dilarang oleh KPU Kota Cilegon dan dihimbau untuk tidak menggunakan stempel, niat tersebut diurungkan.

“Melihat teman teman KPPS di tiktok, dan di beberapa berita di daerah lain, yang memperbolehkan KPPS menggunakan stempel, kami KPPS disini tadinya ingin juga memesan stempel tersebut. Namun karena ada himbauan akhirnya tidak jadi, dan menunggu bagaimana kesepakatan dari teman-teman KPPS yang lain disini,” ujar Wanda, salah satu KPPS di Kelurahan Lebak Denok, Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon. (*/Hery)

KPU Cilegon Terimakasih
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien