KPU Cilegon Sebut Persyaratan Administrasi Bapaslon Walikota dan Wakil Walikota Belum Memenuhi Syarat

Kpps cilegon

 

CILEGON – Setelah menyelesaikan pemeriksaan administrasi para bakal calon Walikota dan Wakil Walikota Cilegon, KPU Cilegon nyatakan ketiga balon tidak memenuhi syarat administrasi pencalonan.

Hal itu disampaikan oleh Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon Urip Haryantoni dalam konferensi pers dengan media, Jum’at, (6/9/2024).

“Berkenaan dengan hasil verifikasi administrasi persyaratan calon yang disaksikan Bawaslu, dari ketiga paslon ke tiga-tiganya harus melakukan perbaikan” ungkapnya.

Namun Urip tidak merinci lebih lanjut persyaratan apa saja dari ketiga pasangan calon tersebut yang tidak memenuhi syarat.

Dirinya hanya memberikan contoh mengapa ada persyaratan pencalonan yang tidak memenuhi syarat, yang pertama mengenai pelaporan SPT yang harusnya lima tahun tapi hanya melampirkan tiga tahun saja.

“Contoh ini, dipersyaratan melampirkan laporan SPT lima tahun terakhir, ternyata dia mencantumkan hanya tiga tahun. Berarti kurang dua, harusnya lima,” beber Urip.

Contoh selanjutnya adalah Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari KPK, tapi hanya memberikan surat pemberitahuan saja bahwa sudah melapor ke KPK.

“LHKPN kan yang KPU terima itu tanda terimanya sementara dia pernyataan doang, karena lagi proses. Maka yang kita terima itu ada tapi belum benar. Karena yang kita butuhkan itu adalah tanda terima LHKPN (dari KPK)” tambahnya.

Selanjutnya, KPU Cilegon akan menunggu perbaikan berkas pendaftaran para bakal calon Walikota dan Wakil Walikota untuk melengkapi kekurangannya yang telah disampaikan kepada masing-masing LO.

“Vermin perbaikan itu dilakukan dari tanggal 09 sampai 14 September, setelah itu berproses kita sampai di penetapan yah tanggal 22 September, pengundian nomor tanggal 23 September,” tutup Urip. (*/Ika)

WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien