KPU Cilegon Tolak Perbaikan Dua Bapaslon, Bawaslu Buka Ruang Gugatan
CILEGON – Pada tahap perbaikan syarat dukungan Calon Walikota dan Wakil Walikota Cilegon 2020, jalur perseorangan atau independen. Usai memeriksa kelengkapan dokumen, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Cilegon tolak perbaikan dari kedua Bakal Pasahan Calon (Bapaslon) perseorangan.
Atas hal tersebut, di Kantor KPU Cilegon Pada Selasa, 28 Juli 2020 dini hari, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Cilegon akan menerima permohonan sengketa, bila ada Bapaslon yang merasa keberatan.
Ketua Bawaslu Cilegon Siswandi mengatakan, seperti yang disampaikan Ketua KPU Cilegon berdasarakan fakta yang ada, perbaikan syarat dukungan dari Bapaslon Lukman – Nasir, dan Joni – Hawasi ditolak. Namun, usai berita acara dikeluarkan KPU, Bawaslu memberi ruang bila Bapaslon merasa keberatan.
“Karena Bawaslu menerima permohonan sengketa,” Ucap Siswandi, Selasa (28/07/2020).
Perlu diketahui, waktu sengketa terkait tahapan perbaaikan syarat dukungan yakni, 28, 29, dan 30 Juli 2020. Dimana, pada tiga hari Bapaslon yang keberatan bisa mengirim permohonan ke Bawaslu.
“Nanti mengisi formulir permohonan beserta berkasnya dibawa,” Ungkap Siswandi.
Atas hal tersebut, Ketua KPU Cilegon Irfan Alfi membenarkan adanya peluang penyampaian keberatan, dimana berita acara yang dikeluarkan KPU Cilegon akan menjadi objek atau dokumen gugatan.
“Regulasi membuka ruang untuk itu,” tukas Irfan. (*/A.Laksono).