KPU Minta Bapaslon Pilkada Cilegon Siapkan Berkas Pendaftaran

CILEGON – Jelang tahapan pendaftatan pasangan calon Walikota, dan Wakil Walikota Cilegon, baik melalui jalur perseorangan, ataupun Partai Politik. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon berharap seluruh Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) dapat melengkapi syarat-syarat yang tertuang dalam Peraturan KPU Republik Indonesia (PKPU RI) Nomor 1 Tahun 2020.
Kordiv Hukum KPU Kota Cilegon Sehabudin menjelaskan, semua persyaratan pencalonan baik perseorangan atau Parpol ada didalam PKPU, sehingga itu menjadi dasar yang dipegang oleh pihaknya.
“Dan akan dibuka Pada 4 sampai 6 September 2020,” jelasnya kepada Fakta Banten, Selasa (25/08/2020).
Dengan tempo waktu yang menyisakan kurang dari dua Minggu, ia berharap seluruh bakal calon mengurus berkas yang sesuai dengan PKPU, dimana itu terbagi menjadi syarat calon dan syarat pencalonan.
“Syarat calon itu seperti Ijazah, Visi yang sesuai Rencana Pembangunan Jangan Menengah Daerah (RMPJD), Pajak, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), SKCK, serta hal lain yang diatur. Dan dikeluarkan oleh lembagai yang berkaitan,” tutur salah satu Komisioner KPU Cilegon tersebut.
KPU menghimbau, agar para Bapaslon segera lengkapi syarat yang ada dalam PKPU Nomor 1 Tahun 2020. Dan menyerahkannya paling lambat 6 September 2020.
“Saya berharap semua sebelum Pukul 00.00 WIB,” pungkasnya. (*/A.Laksono).