CILEGON – Jaringan Pengusaha Ring 1 (Japr1) PT Krakatau Posco, yang berada di wilayah Kelurahan Tegalratu, Banjarnegara, dan Kubangsari, menuntut perusahaan pengolahan baja patungan antara Pohang Steel Company dengan PT Krakatau Steel tersebut, untuk memberikan peluang usaha bagi pengusaha lokal.
“Sejak awal berdirinya diharapkan dapat berdampak positif untuk perekonomian negara melalui penyerapan tenaga kerja dan terbukanya peluang-peluang usaha, baik yang formal maupun non formal,” ungkap Koordinatror Japr1, Tatang Tarmizi, dalam konferensi pers, Jum’at (4/10/2019).
“Keberadaan Krakatau Posco juga tentunya berdampak negatif bagi masyarakat sekitar, mulai polusi udara, kebisingan sampai getaran mesin pabrik tersebut,” imbuhnya.
Oleh karena itu, Japr1 mendesak pihak manajemen PT Krakatau Posco juga mampu membawa dampak positif bagi kehidupan masyarakat sekitar, khususnya yang berada di Ring 1.
“Semestinya Posco berterimakasih kepada masyarakat Kota Cilegon dengan berupaya mensinergikan segala peluang yang ada bagi masyarakat. Tapi kenyataannya Krakatau Posco seolah berdiri di Negara Korea Selatan bukan di tengah masyarakat Indonesia. Mereka juga arogan dan mengabaikan dukungan yang telah diberikan masyarakat,” jelas pria yang kerap disapa Itang ini.
Pengusaha muda yang juga masih aktif sebagai aktivis ini, membeberkan bukti-bukti kebijakan Krakatau Posco yang dinilainya lebih mengistimewakan perusahaan-perusahaan asal Korea Selatan yang perizinannya diduga belum jelas.
“Beberapa kebijakannya jauh dari kepentingan masyarakat dan pengusaha lokal Cilegon. Contohnya perusahaan Posco Family atau perusahaan-perusahaan milik orang Korea yang keberadaan dan perizinannya di Indonesia tidak jelas,” beber Itang.
“Sedangkan pengusaha lokal mah cenderung dihalang-halangi dengan prosedur yang dibuat-buat, agar sesama pengusaha lokal saling sikut dan bersaing. Sehingga tercipta iklim usaha yang tidak sehat dan berpotensi mengganggu situasi dan kondusifitas di Cilegon,” kecam Itang.
Berdasarkan keresahan tersebut, Japr1 dalam konferensi pers kali ini menyampaikan empat poin tuntutan kepada PT Krakatau Posco, sebagai berikut;
1. Menuntut kepada PT Krakatau Posco untuk tidak melakukan upaya-upaya provokasi dan mengadu domba terhadap pengusaha lokal, dengan melakukan tender-tender rekayasa yang seolah-olah sesuai aturan perusahaan, yang pada kenyataannya hanya akal-akalan saja.
2. Menuntut kepada PT Krakatau Posco untuk melakukan rasionalisasi peran pengusaha Korea yang berkegiatan di PT Krakatau Posco agar peran pengusaha lokal lebih berimbang.
3. Menuntut PT Krakatau Posco untuk memutus kontrak kerjasama dengan perusahaan Korea maupun yang terbukti menggunakan tenaga kerja asing ilegal dan bermasalah keimigrasiannya, serta melakukan upaya-upaya pencegahan terhadap manipulasi izin tenaga kerja asing yang berkegiatan di PT Krakatau Posco.
4. Meminta kepada Direksi PT Krakatau Steel untuk mengevaluasi dan menarik pejabat yang ditempatkan di PT Krakatau Posco, yang tidak bisa menjaga marwah dan martabat bangsa Indonesia, karena secara nyata pemilik saham “Merah Putih” hanya berdiam diri dan tidak melakukan upaya nyata dalam menjalankan amanat selayaknya pejabat BUMN, dan secara nyata dan kasat mata lebih memihak kepada para pengusaha Korea yang melakukan praktek-praktek sindikasi dan monopoli peluang usaha di lingkungan PT Krakatau Posco.
Pihak Japr1 juga mengancam akan turun aksi unjuk rasa besar-besaran, apabila pihak PT Krakatau Posco tidak mengindahkan serta tidak memenuhi tuntutan-tuntutannya. (*/Ilung)