CILEGON – Setelah bergulirnya kegaduhan di masyarakat tentang adanya dugaan manipulasi Pajak Daerah (Pajak Bumi dan Bangunan) yang merugikan keuangan daerah Kota Cilegon, kini mencuat lagi persoalan baru pada pabrik baja Krakatau Posco.
Masalah baru yang terungkap, yakni tentang adanya dugaan kejanggalan investasi pada penambahan fasilitas pabrik Hot Strip Mill (HSM) 2 Krakatau Posco.
Menurut informasi yang diterima Fakta Banten, dalam laporan investasinya Krakatau Posco pada tahun 2022 telah melakukan pembelian teknologi mesin Skin Pass Mill (SPM) dengan spesifikasi baru.
Namun realisasinya kemudian, ternyata yang didatangkan adalah mesin SPM dalam kondisi bekas.
Mesin SPM tersebut dikabarkan diimpor dari Korea Selatan masuk ke Indonesia sekitar bulan Juli tahun 2022.
Spesifikasi teknologi yang diduga mesin berkas itu adalah STS #2 – Skin Pass Mill (SPM) dengan perkiraan kapasitas 700.000 MT per tahun.
Mesin SPM tersebut merupakan investasi fasilitas tambahan pada pabrik HSM 2 yang sebelumnya milik Krakatau Steel, kini telah diakuisisi PT Krakatau Posco.
Fungsi mesin tersebut sendiri untuk penyempurnaan hasil produksi plat baja.
Namun ada temuan yang menyebutkan bahwa investasi mesin SPM itu merupakan teknologi mesin bekas yang dulunya pernah digunakan oleh induk perusahaan pabrik baja Pohang Steel Company (POSCO) di Korea Selatan.
Menurut data yang diterima Fakta Banten, mesin SPM tersebut memiliki tahun pembuatan sekitar Tahun 2007, dan telah digunakan menjadi fasilitas pabrik baja POSCO di Korea Selatan sejak tahun itu.
Baru kemudian mesin SPM itu diimpor ke Indonesia pada sekitar bulan Juli 2022, mulai dipasang dan digunakan pada pabrik HSM 2 Krakatau Posco sekitar bulan November tahun 2022.
Untuk nilai investasi pembelian mesin SPM itu sendiri dikabarkan mencapai 10,8 Juta US Dollar atau sekitar Rp 155 Miliar rupiah (kurs Juli Tahun 2022).
Pabrik HSM 2 dengan kapasitas produksi 1,5 juta ton baja Hot Rolled Coil (HRC) itu diketahui mulai diakuisisi PT Krakatau Posco pada April tahun 2022.
Diakuisisinya pabrik HSM 2 tersebut sebagai penambahan kepemilikan saham PT Krakatau Steel menjadi 50% dalam joint venture Krakatau Posco.
Sementara di tempat terpisah, Sekretaris Pengurus Besar Al-Khairiyah, Ahmad Munji, menyebut penggunaan mesin bekas pada investasi Krakatau Posco terindikasi adanya kejanggalan.
“Kami berharap Pemerintah atau Aparat Penegak Hukum dapat melakukan inspeksi dan pemeriksaan terkait keberadaan mesin tersebut dan ketentuan investasinya, karena diduga ada yang dilanggar,” ujar Munji.
“Pemerintah dan negara tidak boleh dikelabui oleh pelaku kejahatan yang bersembunyi atas nama investasi atau atas nama pengelola Joint Venture (JV), karena pada Krakatau Posco itu ada investasi perusahaan BUMN, kalau dikelola secara tidak tepat maka akan sangat merugikan keuangan negara,” imbuhnya. (*/Ika)