KT di Cilegon Dilaporkan ke Polisi Gara-gara Demo, Praktisi Hukum Sebut Merusak Citra Demokrasi

 

CILEGON – Karang Taruna Tunas Mekar dilaporkan ke polisi oleh kuasa hukum manajemen PT MFI, hal ini terkait aksi demonstrasi yang dilakukan oleh Karang Taruna pada 3 November 2021 lalu.

Hal inipun dibenarkan oleh Polres Cilegon melalui Kasatreskrim AKP Arief Nazaruddin Yusuf.

“Kami membenarkan sudah menerima laporan dari manajemen PT MFI,” ujarnya kepada Fakta Banten, Senin, (31/1/2022).

Menanggapi pelaporan tersebut, Advokat Daddy Hartadi menyampaikan pendapatnya, menurutnya aksi Karang Taruna tersebut tidak perlu sampai dilaporkan ke kepolisian.

“Saya berharap polisi tidak mudah menerima laporan dugaan tindak pidana yang beririsan dengan kemerdekaan mengemukakan pendapat, karena dapat menimbulkan stigma negatif pada penghormatan nilai-nilai Demokrasi. Sebuah dugaan tindak pidana yang dilaporkan masyarakat harus terlebih dahulu dipertimbangkan sisi sosiologisnya,” ujar Daddy Hartadi kepada Fakta Banten, Selasa, (1/2/2022).

Lantik dprd

Ia menambahkan, penegakan hukum yang tidak dibarengi dengan hubungan timbal balik antara hukum, dan gejala-gejala sosial yang timbul, justru dapat menimbulkan persoalan baru.

“Karena akar masalah dalam sebuah aksi unjuk rasa adalah karena timbulnya rasa ketidakadilan yang dijewantahkan dalam sebuah tindakan menyampaikan kegelisahan sosial secara kolektif dimuka umum, untuk dapat diberikan perhatian atas pesan-pesan sosial yang disampaikan kedalam penyampaian pendapat melalui aksi unjuk rasa,” lanjutnya.

lebih lanjut Daddy menambahkan bahwa mengambil jalan mempidanakan para pengunjuk rasa bukan sebuah cara yang bijak.

“Lebih baik pihak PT MFI menempuh cara-cara damai dengan mengedepankan pendekatan sosial terhadap masyarakat sekitar perusahaan untuk dapat berkontribusi kepada kemajuan perusahaan dan kesejahteraan masyarakat daripada harus menempuh jalur hukum pidana yang justru berpotensi menimbulkan keadaan tidak kondusif pada kehidupan masyarakat dan kegiatan perusahaan, harus dicarikan solusi di luar dari penerapan hukum pidana,” ujarnya.

Terakhir, Daddy siap memberikan bantuan hukum kepada pengurus Karang Taruna yang dilaporkan ke kepolisian.

“Saya akan berikan bantuan hukum jika diminta oleh para kader Karang Taruna yang menjadi terlapor dalam kasus tersebut sebagai bagian dari upaya menjaga hak-hak hukum dan hak warga negara yang juga harus mendapat jaminan perlindungan hukum dan pekerjaan yang layak yang dijamin konstitusi,” pungkasnya. (*/Red)

WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien