Lahan Belum Lunas, Pemenang Lelang Proyek KPT Cilegon Sudah Diumumkan

KPU Cilegon Coblos

CILEGON – Meski pembebasan lahan milik sebagian warga untuk proyek Kawasan Pertanian Terpadu (KPT) milik Pemkot Cilegon dikabarkan masih ada yang belum dibayarkan, namun Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) sepertinya sudah siap untuk menggarap pekerjaannya.

DKPP diketahui telah menyelesaikan lelang proyek untuk kegiatan pematangan lahan KPT. Bahkan proyek yang berlokasi di Kelurahan Bulakan, Kecamatan Cibeber ini, sudah ada kontraktor pemenang lelang.

Sekretaris DPD LSM Generasi Muda Peduli Cinta Tanah Air (Gempita) Kota Cilegon, Ali Misri, menilai Pemkot Cilegon dalam hal ini Dinas KPP salah kaprah, pasalnya proyek tersebut digarap padahal pembebasan lahan belum selesai.

“Dari luas KPT yang direncanakan sekitar 10 hektar, 1 hingga dua hektar tanah warga sebagian yang mengaku belum dibayar oleh pemerintah. Jadi sebagaimana Pasal 5 UU 2/2012, jangan sampai menggusur paksa selama belum ada kesepakatan mengenai ganti kerugian dan belum ada pemberian ganti kerugian,” kata Ali Misri, kepada faktabanten.co.id, Senin (2/9/2019).

Pria yang akrab disapa Kang Alim ini juga mengungkapkan dugaan ada oknum di kalangan masyarakat yang turut andil mengkondisikan proyek tersebut, yang seolah-olah dipercepat dalam pelaksanaannya namun mengabaikan hak warga atas tanahnya.

“Indikasinya ada oknum masyarakat yang bermain, karena belum ada pembayaran tanah milik warga. Tapi lelang sudah muncul nama pemenang, kita update LPSE PT Chaira Jaya Mandiri dengan Pagu anggaran sebesar Rp5.184.473.200,” ungkapnya.

Bahkan pihaknya juga secara tegas akan berupaya proyek KPT tersebut tidak berjalan, sebelum Pemkot Cilegon menyelesaikan seluruh pembayaran ganti kerugian tanah warga.

“Kami advokasi warga, jadi jangan coba mulai pekerjaan sebelum hak warga disepakati dan dibayar. Akan kami setop,” tegasnya.

Sementara itu, Kasi Pertanian DKPP Kota Cilegon, Iman, sekaligus PPTK proyek KPT saat dikonfirmasi menegaskan pihaknya tidak akan melakukan aktivitas pelaksanaan proyek pada lahan yang belum dilakukan pembebasan.

“Perlu kami sampaikan bahwa pembangunan Pematangan Lahan KPT dilaksanakan pada tanah yang sudah dibebaskan luas 7,4 ha, tidak berani pada tanah yang belum dibayar,” tegasnya.

Iman juga menjelaskan soal sisa lahan yang belum dilakukan pembebasan karena masih menunggu SPH dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Cilegon.

“Untuk pembayaran sisanya luas 2,2 ha kami sedang menunggu SPH yang dikeluarkan oleh BPN, perlu diketahui bahwa pengadaan tanah di atas 5 hektar, panitianya BPN yang beranggotakan Kapolsek, Danramil, Camat, Lurah, Unsur Pemda, Unsur DKPP dan Unsur BPN,” tandasnya. (*/Ilung)

WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien