Lahan Pertanian Menyusut, GMNI Cilegon Desak Pemkot Moratorium Alih Fungsi Lahan

 

CILEGON – Momentum Hari Tani Nasional 2025 dimanfaatkan Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kota Cilegon untuk menyoroti persoalan serius di sektor pertanian daerah.

Dalam audiensi bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon, GMNI mendesak adanya langkah konkret untuk menghentikan laju penyusutan lahan pertanian.

Data Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) mencatat, luas lahan pertanian aktif di Cilegon kini tinggal 1.108 hektar.

Sementara Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) produktif hanya tersisa 304 hektar, jauh dari target 1.736 hektar sebagaimana diatur dalam Perda Provinsi Banten Nomor 5 Tahun 2014.

Ketua GMNI Cilegon, Ihwan Muslim, menegaskan kondisi tersebut mengancam masa depan pangan di Cilegon.

“Cilegon tidak boleh kehilangan lahan pangan produktifnya. Pemerintah harus berpihak pada rakyat dan memastikan ketahanan pangan lokal tetap terjaga di tengah ancaman krisis pangan global,” katanya, Kamis, (25/9/2025).

GMNI juga menyoroti maraknya alih fungsi lahan pertanian menjadi kawasan industri, perumahan, hingga tambang pasir.

Kasus tambang pasir di Bagendung serta pencemaran sawah di Kubang Saron disebut sebagai bukti nyata lemahnya perlindungan ruang hidup petani.

Selain itu, program Kawasan Pertanian Terpadu (KPT) yang digagas Pemkot dinilai gagal memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan petani.

GMNI menyebut, program tersebut berjalan stagnan dan tidak menyentuh persoalan mendasar yang dihadapi masyarakat tani.

Dalam audiensi yang diterima Wakil Walikota Cilegon, Fajar Hadi Prabowo, GMNI menyampaikan tiga tuntutan pokok kepada pemerintah:

– Penetapan lahan LP2B sesuai target 1.736 hektar dengan data yang transparan.

– Moratorium izin alih fungsi lahan produktif.

– Revitalisasi program Kawasan Pertanian Terpadu agar benar-benar dirasakan manfaatnya oleh petani.

Sekretaris GMNI Cilegon, Andriansyah, menegaskan langkah tegas dari Pemkot sangat mendesak agar segera dilakukan.

“Moratorium alih fungsi lahan dan penetapan LP2B bukan lagi pilihan, melainkan kewajiban agar petani tetap memiliki ruang hidup dan generasi mendatang tidak kehilangan sumber pangan,” ujarnya.***

WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien