Loading...

Langgar Netralitas, Ini ASN Cilegon yang Mendapat Sanksi Dari KASN

KTI dan KSI

CILEGON – Badan Pengawas Pemilu Umum (Bawaslu) Kota Cilegon telah menindak 11 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dinilai telah melanggar netralitas saat pilkada serentak 9 Desember 2020 kemarin.

Ketua Bawaslu Kota Cilegon Siswandi mengatakan, ada 11 ASN yang telah ditindaklanjuti dugaan pelanggaranya ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

“Dari 11 ASN itu, 7 diantaranya sudah mendapatkan rekomendasi dari KASN sedangkan 4 orang ASN lainya belum di rekomendasikan,” kata Siswandi saat di temui di Kantor Bawaslu Kota Cilegon, Senin (18/1/2021).

Adapun nama-nama yang sudah mendapat rekomendasi dari KASN lanjut Siswandi yakni Ismatullah Kepala Dinas Pendidikan Kota Cilegon, Suhendi Kabid Pembinaan Sekolah Menengah Pertama pada Dindik Kota Cilegon, Deni Yuliandi Lurah Gerem, Kecamatan Grogol, Burhanudin Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Kecamatan Grogol, Hari Susanto Kepala Sekolah SMP Al Islah, Dodi Setiawan Guru SMP Al Khairiyah dan Ida Farida Guru SDN Kotasari.

“Surat rekomendasi sudah kami sampaikan ke Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yakni Walikota Cilegon, Edi Ariadi adapun untuk sanksinya itu silakan tanya ke PPK,” ujarnya.

Baznas RSUD HUT Cilegon

Siswandi menjelaskan, untuk 4 orang lainya yakni Dede Nurul Khotimah selaku Guru SMP 9 Cilegon, Tafriji Sekretaris Kecamatan Ciwandan, Burhanudin Lurah Pabean dan Samsudin selaku Staf Trantibum Kecamatan Ciwandan pihaknya sedang menunngu surat rekomendasi dari KASN.

“Untuk keempat orang ASN itu saat ini kita sedang menunggu surat rekomendasi dari KASN. Setelah kita mendapat rekomendasi dari KASN surat rekomendasikan itu langsung kita serahkan PPK,” katanya.

Siswandi menjelaskan bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh para ASN itu diantaranya menghadiri deklarasi calon hingga memberikan bentuk dukungan pada salah satu calon yang maju dalam Pilkada.

“Temuan itu ada yang kami temukan langsung dan ada juga berbentuk laporan dari masyarakat, terhadap pelanggaran netralitas ASN,” ujar Siswandi.

Para ASN itu lanjutnya telah melanggar netralitas ASN sesuai UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN.

“Kemudian sesuai Pasal 7 PP Nomor 42 tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil. Didalamnya dinyatakan bahwa pelaksanaan tugas kedinasan dan kehidupan sehari-hari ASN harus bersikap dan berpedoman terhadap etika dalam bernegara,” pungkas Siswandi. (*/Red)

Ks pcm
WhatsApp us
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien