Langgar Perda Miras Kota Cilegon, 2 Supir Terancam Pidana

BI Banten Belanja Nataru

CILEGON – Kendaraan truk boks B 9609 BCI yang mengangkut 104 dus minuman keras berbagai jenis dan merk dan berhasil diamankan pada Jum’at, 16 April 2021 lalu. Sebelumnya, mobil ini berencana akan mendistribusikan muatannya tersebut ke beberapa toko kelontong di Kota Cilegon.

Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono menyebutkan, tepatnya di Jalan Taman Kota, Lingkungan Pegantungan, Kelurahan Jombang Wetan, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon, kendaraan truk boks ini diamankan. Berdasarkan informasi dari masyarakat, terkait adanya peredaran miras di Kota Cilegon saat pelaksanaan bulan suci Ramadhan.

“Menurut pengakuan (Sopir-red) barang-barang ini akan didistribusikan ke beberapa toko kelontong yang ada di Kota Cilegon,” Ucap AKBP Sigit Haryono, Senin (19/04/2021).

Dijelaskan, dari 104 dus miras itu ada sekitar 1572 botol minuman beralkohol. Dan, penyergapan terhadap truk miras tersebut dalam rangka menegakan Perda larangan miras yang tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 05 Tahun 2001.

Pijat Refleksi

“Padahal di Perda itu sendiri, di Kota Cilegon itu dilarang atau enggak boleh sama sekali,” katanya saat melakukan Press Release di Mapolres Cilegon.

Lebih lanjut, kedua sopir yang membawa miras dalam kendaraan tersebut bakal dikenakan sanksi tindak pidana ringan, pasal 21 Juncto Pasal 06 Perda Kota Cilegon Nomor 05 Tahun 2001.

“Karena ini perda, makanya penanganannya yaitu dengan di tipiring-kan (tindak pidana ringan-red), ancaman hukumannya tiga bulan dan atau denda sebanyak-banyaknya 5 juta rupiah,” pungkasnya.

Selanjutnya, polisi akan terus melakukan pendalaman terhadap aktivitas peredaran minuman keras di Kota Cilegon terlebih ketika hendak memasuki idul fitri tahun 2021. (*/A.Laksono).

PJ Gubernur Banten
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien