Laporan Hasil Kerja Pemkot Cilegon Tahun Anggaran 2022 Belum Sampai di Meja Parlemen
CILEGON – Laporan hasil kerja pemerintah kota Cilegon sepanjang tahun 2022 belum sampai di meja DPRD Kota Cilegon, sehingga belum diketahui secara real capaian kinerja yang telah dilakukan.
Salah satu aktivis sosial Kota kemasyarakatan di Kota Cilegon Dwi Qori menduga serapan anggaran diperkiraan masih dibawah 80 persen.
Jikapun begitu, maka OPD teknis tidak mampu mengimplementasikan rencana kerja Kepala Daerah yang telah disusun sebelumnya.
Qori juga menilai program kerja OPD sejauh ini cenderung lebih kearah seremonialnya saja, tidak berbanding lurus dengan praktek di lapangan.
“Banyak OPD yang kerjanya hanya seremonial saja, rapat-rapat di hotel, bahkan rapat di luar Kota dan lainnya, yang justru membuat trust publik semakin menurun terhadap kerja pemerintah,” ujarnya, Selasa (3/1/2023).
Jika serapan APBD tahun 2022 rendah, maka sambung Qory, hal tersebut berkaitan dengan kebijakan kepala daerah.
Tak terkecuali dengan DPRD selaku lembaga kontrol yang juga penyelenggara pemerintahan di daerah.
“Kalau silpa masih tetap besar, pertama kebijakan yang sudah dilakukan kepala daerah itu apa saja. Kemudian, dimana peran DPRD sebagai lembaga kontrol.” terangnya.
DPRD sebagai penyelenggara pemerintahan daerah bersama pemerintah daerah mengkontrol apa yang direncanakan dan dituangkan dalam APBD.
Keberhasilan kinerja pemerintah daerah adalah keberhasilan kinerja DPRD. Sebaliknya, kegagalan kinerja pemerintah daerah juga kegagalan kinerja DPRD.
Karena itu, DPRD perlu lebih lagi meningkatkan pengawasan, agar kinerja pemerintah daerah menjadi lebih optimal dan dirasakan oleh masyarakat. Bukan malah sebaliknya, diam dan hanya setuju saja saat rapat paripurna.
“Salah satu keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan itu tolak ukurnya kepuasan publik. Kalau publik puas, pemerintah berhasil. Sebaliknya, kalau pemerintah puas dengan kinerjanya sendiri, artinya masyakarat sebagai subyek pembangunan tidak tersentuh dari kebijakan yang sudah dilakukan,” katanya.
Selain itu, Aparat Pengawas Internal Pemerintahan (APIP) juga memiliki fungsi yang sama. Mengawal kinerja OPD untuk tetap lurus dan tidak mengambil kebijakan diluar ketentuan yang berlaku.
Belum lama ini, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Banten melakukan pemeriksaan khusus terhadap kinerja Pemerintah Kota Cilegon khususnya kaitan dengan belanja yang dilakukan. Namun, belum terdengar hasilnya seperti apa.
“Inspektorat, harus membuka kepada publik hasil pemeriksaan BPK seperti apa, rekomendasinya apa,” tutupnya.
Terkonfirmasi dari Ketua Harian Bandan Anggaran (Banggar) DPRD Cilegon Subhi, bahwa laporan LKPD belum sampai di meja parlemen.
Meskipun begitu kata dia, batas laporan sampai pada akhir bulan Januari tahun 2023. (*/Wan)