Iklan Banner

Lima Tahun ‘Berpuasa’, Pensiunan Krakatau Steel Desak Kepastian Kenaikan Manfaat

DPRD Kota Serang HPN

 

CILEGON – Pensiunan karyawan Krakatau Steel yang tergabung dalam Perjuangan Komunikasi Pensiunan Kastil (PKPK) kembali menyuarakan tuntutan terkait tidak adanya kejelasan kenaikan dana pensiun yang seharusnya naik 5 persen setiap tahun.

Hal tersebut disampaikan dihadapan para anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari tingkat Kota sampai tingkat Nasional serta pensiunan lainnya di acara Konsolidasi dan Pemantapan di Kota Cilegon, Kamis (12/2/2026).

Ketua Panitia kegiatan, Dedi Juanda, menjelaskan bahwa sesuai aturan awal pendirian dana pensiun, setiap tahun para pensiunan semestinya mendapatkan kenaikan manfaat sebesar 5 persen untuk mengantisipasi inflasi. Namun kebijakan tersebut tidak lagi berjalan sejak tahun 2020.

“Setelah pensiun, kami mendapat manfaat pasti dari iuran yang selama ini dipotong dari gaji, ditambah iuran dari perusahaan. Dulu niat pendiri memberikan kenaikan 5 persen per tahun untuk mengantisipasi inflasi, karena harga-harga terus naik,” ujar Dedi.

Ia mengungkapkan, jumlah pensiunan Krakatau Steel saat ini mencapai sekitar 6.000 orang. Besaran dana pensiun yang diterima pun bervariasi.

“Perbulannya tidak sama, tapi sejak 2020 sampai 2025, kenaikan itu sudah dihapuskan, tidak ada lagi penyesuaian,” katanya.

Menurut Dedi, alasan yang disampaikan pihak pengelola Dana Pensiun Krakatau Steel (DPKS) adalah kondisi keuangan perusahaan yang sedang kurang baik.

“Kami mengerti kalau kondisi perusahaan sedang sulit, kami mau mengalah. Tapi ketika kondisi perusahaan sudah membaik, seharusnya kebijakan kenaikan ini dikembalikan. Jangan sampai kami diminta terus berpuasa tanpa ada waktu berbuka,” tegasnya.

Dedi Haryadi HUT Gerindra

Keluhan para pensiunan ini juga mendapat perhatian dari Anggota DPRD Provinsi Banten, Dede Rohana, yang turut hadir dalam kegiatan tersebut.

Dede mengaku baru pertama kali menerima langsung aspirasi terkait persoalan dana pensiun Krakatau Steel.

“Saya akan minta dulu data dan bahan-bahannya untuk dipelajari. Setelah itu saya akan coba meminta klarifikasi ke pihak Dana Pensiun KS untuk mengetahui versi mereka,” ujarnya.

Menurutnya, persoalan ini perlu ditelusuri lebih jauh karena dana pensiun seharusnya dikelola secara profesional dan tidak bergantung pada kondisi keuangan perusahaan.

“Dana pensiun itu berasal dari potongan gaji karyawan dan kontribusi perusahaan. Seharusnya dana itu dikelola dan dikembangkan. Masalahnya bukan para pensiunan tidak menerima, mereka tetap menerima, tapi nilainya tidak pernah naik,” jelasnya.

Dede berjanji akan menindaklanjuti aspirasi tersebut, baik dengan memanggil pihak terkait maupun melakukan kunjungan langsung jika diperlukan.

“Kita akan lihat kondisional, yang penting aspirasi dari para pensiunan ini bisa kita perjuangkan,” katanya.

Ia juga menilai keluhan para pensiunan cukup beralasan, mengingat kebijakan kenaikan 5 persen per tahun sudah tidak berjalan selama lima tahun.

“Harusnya ada pengelolaan yang baik sehingga hak para pensiunan tetap bisa meningkat sesuai aturan,” pungkasnya.***

HPN Dinkes Prokopim
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien