LPK Cilegon Minta Pemprov Aktifkan BPSK Se-Banten

CILEGON – Direktur Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) Kota Cilegon Lutfi Abdullah menyarankan Pk Gubernur Banten segera mengimplementasikan amanah UU no 8 tahun 1998 tentang Perlindungan Konsumen.
Mengingat, wadah penyelesaian Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) sudah tidak aktif selama 3 tahun di Banten.
Dengan tidak aktifnya BPSK, maka sudah barang tentu akan merugikan masyarakat sebagai subyek hukum dalam sengketa konsumen.
Dia juga menyampaikan, jika amanah tersebut tidak segera diimplementasikan, tentu semakin tinggi angka kerugian bagi masyarkat sipil dan masyarakat industri khususnya yang ada di Banten.
“BPSK di Banten sudah cukup lama tidak aktif. Oleh karena itu saya menyarankan Pemerintah Provinsi segera mengaktifkan kembali BPSK sebagai wadah penyelesaian sengketa di 8 Kabupaten/Kota se-Banten,” ujar Lutfi, Selasa, (30/8/2022).

Lebih lanjut Lutfi menyampaikan, memang pada sekitar akhir 2021, Pemerintah Provinsi tengah menggodok regulasi kaitan dengan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen.
Namun, sampai saat ini dirinya belum melihat perkembangan perihal tersebut, apakah sudah menjadi produk hukum apa masih dalam proses penggodokan.
“Terakhir yang saya tahu Pemprov tengah menggodok payung hukumnya, Tapi saya belum tahu sudah sampai mana posisinya. Nanti saya monitor kembali,” katanya.
Karena itu dia meminta Pemerintah dan DPRD Provinsi Banten segera menyelesaikan peraturan tersebut. Sehingga, dengan aktifnya BPSK se-Banten, hak masyarakat Banten dan sebagai konsumen menjadi terpenuhi. Terkait penerapan payung hukum, dirinya mendengar penyelesaian sengketa nantinya akan diberlakukan berdasarkan wilayah kerja.
“Saya belum tahu drafnya seperti apa. Yang jelas, regulasi harus memperhatikan potensi sengketa dari wilayah yang ada. Kota Cilegon ini sepertiga wilayahnya itu wilayah industri, ditambah wilayah perdagangan dan jasa, tentu potensi sengketanya lebih tinggi dibanding Kota lain maka ini perlu menjadi ke hati-hatian dalam menyusun produk hukum tersebut,” terangnya.
Meskipun demikian yang paling utamanya menurut dia, Pemerintah Provinsi segera merealisasikan UU nomor 8 tahun 1998 tentang Perlindungan Konsumen dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 73 Tahun 2020 tentang BPSK.
Sehingga hak-hak konsumen untuk mendapatkan produk berkualitas serta sehat, sekaligus sengketa konsumen dapat terpenuhi. (*/Wan)

