LPK – MP Sayangkan PKM Pulomerak Berikan Obat Kadaluwarsa Pada Pasien Balita

BPRS CM tabungan

CILEGON – Ketua Markas Daerah (Mada) Lembaga Perlindungan Konsumen Merah Putih (LPK – MP) sayap dari Lembaga Kesatuan Komando Pembela Merah Putih (KKPMP) Kota Cilegon, Deni Basriadi mengaku prihatin dan mengecam apa yang sudah dilakukan oleh petugas obat di Puskesmas Pulomerak yang telah memberikan obat kadaluwarsa kepada pasien Balita.

Menurutnya hal ini jangan di biarkan dan perlu ada tindakan tegas dari Dinas Kesehatan Kota Cilegon agar kejadian serupa tidak terjadi lagi di kemudian hari.

“Saya atas nama Ketua dari Lembaga Perlindungan Konsumen Merah Putih (LPK – MP) sayap dari lembaga KKPMP prihatin dan menyayangkan atas keteledoran petugas obat di Puskesmas Pulomerak yang telah memberikan obat kadaluwarsa kepada pasien Balita,” ujar Deni Basriadi, Minggu (5/4/2020).

Deni menegaskan, kalaupun benar petugas Puskesmas Pulomerak memberikan obat kadaluwarsa Puskesmas itu harus bertanggung jawab kepada pasien balita tersebut.

“Ini berdampak tidak baik dan bahaya kepada pasien tersebut apalagi pasien itu balita yang masih rentan akan obat -obatan dan untuk dia (PKM -red) harus bertanggung jawab kepada pasien itu,”katanya.

Dengan kejadian ini lanjut Deni akan segera menindak lanjuti kepada pihak PKM Pulomerak kenapa dan sebab apa bisa terjadinya keteledoran itu? dan ia juga akan meliahat stok obat yang ada di PKM serta akan melayangkan surat ke pihak BPOM agar pihak BPOM turun bersamanya untuk mengkrosecek di lapangan.

Loading...

“Keteledoran pemberian obat ini jangan di anggap sepele, karena bisa membahayakan pasien itu sendiri, maka itu dalam waktu dekat pihak kami akan mendatangi PKM Pulomerak untuk menelusurinya dan melihat stok obat itu dan akan segera menyurati BPOM agar masalah ini tidak terjadi lagi di kemudian hari,”katanya.

Diberitakan sebelumnya diduga teledor Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Pulomerak, Kota Cilegon memberikan obat kadaluarsa kepada pasien balita yang bernama Abas Badai Maley(2,5) warga link Mekarsari RT 06 RW 06, Kelurahan Mekarsari Kecamatan Pulomerak.

Ardi (29) orang tua dari Abas Badai Maley (ABM) sangat menyayangkan apa yang dilakukan petugas Puskesmas yang telah teledor memberikan obat kadaluwarsa kepada putranya.

“Terus terang saya sangat menyayangkan atas keteledoran pihak Puskesmas yang telah memberikan obat kadaluwarsa,”ujarnya ketika di hubungi melalui telepon genggamnya, Jum’at (3/4/2020).

Ardi menjelaskan, Putranya itu memang mengidap penyakit TBC dan harus mendapat perawatan rutin di Puskesmas. Namun alangkah kagetnya ketika melihat kemasan di obat tersebut masa berlakunya sudah lewat yakni bulan 2 tahun 2020 sedangkan kami berobat tanggal 24 bulan Maret 2020.

“Saya tidak mengetahui kalau obat itu kadaluwarsa, saya baru tahu ketika saya memberikan obat kepada anak saya dan saya memperhatikan kemasan obat tersebut ternyata masa berlakunya sudah lewat. Karena saya merasa kaget dan saya langsung mendatangi Puskesmas dimana putra saya berobat,”katanya.

“Obatnya berbentuk kapsul, total yang di berikan itu 42 butir yang sudah keminum 18 butir,”imbuhnya. (*/Red)

KPU Pdg Coklit
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien