LSM Gappura Dukung Kajati Banten Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi Sport Center dan Situ Ranca Gede
CILEGON – Pengusutan kasus dugaan korupsi terkait pengadaan lahan untuk pembangunan Stadion Banten International Centre (BIS) atau Sport Center di Desa Kemanisan, Kecamatan Curug, Kota Serang, oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten mendapat dukungan dari berbagai pihak, salah satunya dari LSM Gappura Banten.
Ketua Umum LSM Gappura Banten, Husen Saidan, menilai langkah Kajati Banten tersebut sebagai bentuk komitmen konkret dalam pemberantasan korupsi di wilayah Banten.
Ia mengimbau agar pengusutan kasus ini dilakukan dengan serius dan cepat.
“Langkah Kajati dalam menangani persoalan korupsi di Banten merupakan langkah maju. Saya selaku ketua LSM Gappura Banten mendukung seratus persen langkah tersebut dan meminta Kajati mengusut tuntas sampai ke akar-akarnya,” ujar Husen, Sabtu, (23/11/2024).
Husen menambahkan bahwa pemberantasan korupsi adalah harapan masyarakat Banten.
Menurutnya, korupsi merupakan musuh bersama yang berpotensi menyengsarakan rakyat. Ia juga menegaskan pentingnya menjaga supremasi hukum demi menciptakan keadilan di Banten.
“Semestinya mahasiswa juga mengapresiasi langkah Kajati terkait pengusutan kasus ini. Jangan berfikiran bahwa kasus tersebut berkaitan dengan kepentingan Pilkada. Kasus korupsi ya korupsi. Pilkada ya pilkada,” tegas Husen, menanggapi adanya pernyataan mahasiswa yang mengaitkan pengusutan kasus ini dengan situasi politik.
Sementara itu, pihak Kejati Banten melalui Kasi Penerangan Hukum (Penkum), Rangga Adekresna, mengonfirmasi rencana pemanggilan saksi-saksi terkait dua kasus dugaan korupsi tersebut. Pemeriksaan akan dilakukan pada Jumat (22/11/2024) di Kantor Kejati Banten.
Pemanggilan saksi dalam kasus pengadaan lahan untuk Sport Center melibatkan beberapa nama, termasuk Tubagus Chaeri Wardhana, Fahmi Hakim (Ketua DPRD Banten), Erwin Prihandini, Deddy Suandi, Iwan Hermawan, Dadang Prijatna, dan Retri Ramos.
“Untuk Fahmi Hakim, selain dipanggil sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi pengadaan tanah di Desa Kemanisan, ia juga akan dimintai keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi pada aset Pemerintah Provinsi Banten berupa Situ Ranca Gede Jakung di Desa Babakan, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang,” terang Rangga.
Kasus yang diduga terjadi pada periode anggaran 2008-2011 ini menjadi sorotan karena melibatkan nama-nama penting, termasuk dari Partai Golkar. Kejati Banten menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara transparan dan sesuai hukum yang berlaku. (*/Ika)