Mantan Walikota Cilegon Diduga Terima Ratusan Juta dari Korupsi Pengadaan Tugboat, Ketua HPA Bilang Begini

BI Banten Belanja Nataru

 

CILEGON – Ahmad Ramdani selaku Ketua DPD Himpunan Pemuda Al-Khairiyah (HPA) Kota Cilegon, angkat bicara terkait kasus korupsi pengadaan tugboat senilai Rp 74 miliar.

Diketahui, Mantan Walikota Cilegon, Edi Ariadi, disebut menerima uang sejumlah Rp 500 juta dan 1.920 USD dalam kasus ini.

Mewakili masyarakat Kota Cilegon, Ahmad Ramdani menyatakan keprihatinan mendalam atas dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 23 miliar.

“Uang rakyat seharusnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi atau golongan tertentu,” ujar Ahmad Ramdani, pada Sabtu (9/12/2023).

Kekecewaan Ramdani muncul setelah sidang perdana kasus korupsi pembelian tugboat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Negeri Serang pada 4 November 2023. JPU Kejari Cilegon mengungkapkan bahwa dana korupsi mencapai puluhan miliar rupiah.

Ahmad Ramdani mengecam perbuatan korupsi yang merugikan masyarakat Kota Cilegon itu.

“Sebagai Ketua HPA Al-Khairiyah, saya menegaskan bahwa praktik korupsi harus diberantas demi terwujudnya pemerintahan yang bersih dan transparan,” tegasnya.

Selain itu, Ahmad Ramdani menyampaikan keprihatinan terhadap kasus ini yang tak kunjung usai. Ia meminta, Kejaksaan Negeri Cilegon (Kejari Cilegon) dapat bertindak dan serius terhadap para terdakwa.

Pijat Refleksi

“Tolong lah kepada Kejari, untuk fokus dan sikapi kasus ini secara serius. Dan saya juga ingin bertanya kepada Bapak Edi mantan Walikota Cilegon terkait dugaan dana korupsi yang diterima olehnya, digunakan untuk apa itu uang masyarakat Cilegon,” kata Ramdani prihatin.

Sebelumnya diinformasikan, Mantan Walikota Cilegon, Edi Ariadi, diduga menerima suap sebesar 500 juta rupiah dalam kasus dugaan korupsi pembelian tugboat di PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PT PCM) pada 2019.

Hal itu terungkap dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan RM Aryo Maulana Bagus Budi selaku Direktur Utama PT AM Indo Tek di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Negeri Serang, Senin, 4 November 2023. JPU Kejari Cilegon, Achmad Afriansyah, menjelaskan bahwa kesepakatan pengadaan kapal tunda dengan kapasitas 4000 HP terjadi pada tahun 2018.

Dalam upaya menambah kapal tunda PT PCM, terdakwa dan Arief Rivai (Alm), eks Direktur Utama PT PCM, membuat kesepakatan dengan PT AM Indo Tek. Namun, PT AM Indo Tek belum memiliki kualifikasi usaha yang diperlukan.

Terungkap bahwa terdakwa mengajak Arief Rivai Madawi dan eks Direktur Operasional PT PCM, Akmal Firmansyah, ke Singapura untuk melihat kapal tugboat jenis ASD TUG BRECON VESSEL 29m ASD/Towing Tug tahun 2016. Faktanya, kapal yang diperlihatkan bukan milik PT AM Indo Tek.

Setelah kunjungan ke Singapura, Arief Rivai (Alm) mengirimkan surat tertarik untuk membeli kapal ASD Brecon Steel TUG Boat. Pada 6 Februari 2019, Arief Rivai (Alm) mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham di Hotel Grand Mangku Putra Cilegon, menyetujui rencana pengadaan kapal tunda.

Achmad Afriansyah mengungkapkan bahwa Arief Rivai (Alm) memerintahkan terdakwa untuk melakukan pemaparan kepada pemegang saham dan mengklaim telah membayar uang muka, yang pada kenyataannya tidak terjadi.

“Pasca pertemuan di hotel, pada 7 Februari 2019, PT AM Indo Tek memberikan penawaran pembelian kapal dengan nilai Rp78 miliar sesuai kesepakatan pembelian patungan kapal (KSO). Dana yang dikeluarkan PT PCM untuk pembelian kapal mencapai sekitar Rp24 miliar, termasuk uang saku survei dan pembayaran kapal,” jelasnya.

Achmad menegaskan bahwa perbuatan terdakwa telah memperkaya diri dan pihak lain, mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 23.668.274.110. Terdakwa, bersama pihak lainnya, dijerat dengan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Korupsi. Sidang dilanjutkan dengan eksepsi terdakwa dan kuasa hukumnya, ditunda hingga pekan depan dengan agenda bantahan dakwaan JPU. (*/Hery)

PJ Gubernur Banten
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien