Loading...

Masih Ada Kegiatan OPD Pemkot Cilegon Digelar di Hotel, Instruksi Presiden Soal Efisiensi Anggaran Diabaikan?

CILEGON – Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 yang diteken pada 22 Januari 2025 melarang penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di hotel sebagai bagian dari efisiensi anggaran.

Namun ternyata acara Pembukaan Inovasi Award Kota Cilegon 2025 tetap digelar di salah satu hotel pada Senin (24/2/2025).

Acara yang diselenggarakan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan (Bappedalitbang) Kota Cilegon itu menimbulkan pertanyaan mengenai kepatuhan pemerintah daerah terhadap Instruksi Presiden tersebut.

Padahal di gedung Pemerintahan Kota Cilegon diketahui ada sejumlah aula maupun ruang pertemuan yang cukup besar dan memiliki fasilitas yang sangat layak, bahkan tidak kalah nyaman jika dibandingkan hotel untuk tempat kegiatan.

Kegiatan di hotel, baik untuk kegiatan rapat-rapat, acara sosialisasi, dan lainnya seperti sudah menjadi tradisi dan kebiasaan yang kerap dilakukan oleh OPD di Pemkot Cilegon.

Saat dikonfirmasi terkait hal ini, Wakil Walikota Cilegon, Fajar Hadi Prabowo, menegaskan bahwa keputusan menggunakan hotel sebagai lokasi acara Pembukaan Inovasi Award 2025 bukan berasal darinya.

“Lah, gua aja baru kerja dua hari, yang naruh di hotel siapa? Gua baru kerja Jumat sama hari ini, gua cuma dapat undangan,” ujar Fajar Hadi Prabowo ditemui usai menghadiri acara Inovasi Award tersebut, Senin.

Diketahui dalam Inpres, Presiden Prabowo memberikan tujuh poin arahan terkait efisiensi anggaran, salah satunya adalah pembatasan belanja untuk kegiatan seremonial, seminar, dan publikasi.

Gubernur, Bupati atau Walikota diperintahkan untuk mengurangi pengeluaran yang dianggap tidak memiliki output yang terukur dan lebih memfokuskan anggaran pada pelayanan publik.

Ketika ditanya soal implementasi efisiensi anggaran di Cilegon, Fajar menjelaskan bahwa efisiensi bukan hanya soal tempat acara, melainkan bagaimana anggaran digunakan secara lebih optimal.

“Efisien itu begini, belanja yang dipake buat A ternyata manfaatnya gak luas, dipindah ke B yang manfaatnya lebih luas,” jelasnya.

Selain itu, Fajar menegaskan bahwa ada banyak langkah efisiensi lain yang tengah dilakukan Pemkot Cilegon, termasuk memangkas biaya sewa kendaraan dinas.

“Lebih banyak efisiensi yang bisa kita lakuin, yaitu memangkas biaya sewa kendaraan,” tambahnya.

Instruksi itu tertuang dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2025 yang diteken 22 Januari 2025. Ada tujuh poin instruksi Prabowo dalam rangka efisiensi anggaran itu.

Arahan Prabowo membatasi kegiatan seremonial termaktub dalam poin keempat. Instruksi ini diperuntukkan bagi gubernur, bupati, hingga walikota. Berikut instruksinya:

 

Gubernur dan Bupati/Walikota:

– Membatasi belanja untuk kegiatan yang bersifat seremonial, kajian, studi banding, pencetakan, publikasi, dan seminar focus group discussion

 

– Mengurangi belanja perjalanan dinas sebesar 50 persen

 

– Membatasi belanja honorarium melalui pembatasan jumlah tim dan besaran honorarium yang mengacu pada PP mengenai standar harga satuan regional

 

– Mengurangi belanja yang bersifat pendukung dan tidak memiliki output yang terukur

 

– Memfokuskan alokasi anggaran belanja pada target kinerja pelayanan publik serta tidak berdasarkan pemerataan antar perangkat daerah atau berdasarkan alokasi anggaran belanja pada tahun anggaran sebelumnya

 

– Lebih selektif dalam memberikan hibah langsung baik dalam bentuk uang barang maupun jasa kepada kementerian/lembaga

 

– Melakukan penyesuaian belanja APBD tahun anggaran 2025 yang bersumber dari transfer ke daerah.

WhatsApp us
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien