Masih Ada yang Bandel, ASN Cilegon Gunakan Kendaraan Pribadi di Tengah Larangan Walikota 

 

CILEGON — Pemerintah Kota Cilegon resmi menerapkan kebijakan Hari Bebas Kendaraan Bermotor setiap Rabu.

Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 976 Tahun 2025 yang ditandatangani Walikota Cilegon, Robinsar, pada 19 Mei 2025.

Dalam edaran tersebut, seluruh aparatur sipil negara (ASN) diminta tidak menggunakan kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat, termasuk kendaraan dinas dan pribadi, saat berangkat ke kantor.

Pengecualian diberikan untuk kendaraan listrik dan kendaraan operasional seperti ambulans, mobil pemadam kebakaran, dan armada kebersihan.

Meski begitu, berdasarkan pantauan di lapangan, masih ditemukan ASN yang melanggar aturan ini. Walikota Robinsar menegaskan akan terus mengevaluasi pelaksanaannya.

“Kita masih evaluasi. Kalau ada yang bandel, nanti kita akan tegur,” ujarnya Rabu, (21/05/2025).

Ia juga mengimbau agar ASN menggunakan transportasi publik jika ingin berangkat kerja ke kantor.

“Naik kendaraan umum, ojek online masih boleh, asal bukan kendaraan pribadi. Saya juga naik angkot,” kata Robinsar.

Wakil Wali Kota Cilegon, Fajar Hadi Prabowo, turut mendukung kebijakan ini.

Ia mengatakan menggunakan angkutan umum untuk berangkat kerja.

“Naik angkutan umum,” ujarnya saat dikonfirmasi.

Fajar mengakui masih banyak ASN yang belum menaati larangan tersebut.

“Tadi juga saya pergoki, masih ada yang nakal, pakai kendaraan pribadi dan parkir di luar area Pemkot,” ucapnya.

Pemkot Cilegon berharap kebijakan ini menjadi langkah awal menuju kota yang lebih ramah lingkungan dan mengurangi ketergantungan pada kendaraan bermotor pribadi. (*/Ika)

WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien