Masyarakat Kutuk Keras Arogansi Keluarga Pemilik Apotek Gama di Kejari Cilegon
CILEGON – Video yang memperlihatkan tindakan arogan keluarga tersangka Lucky Mulyawan Martono terhadap sejumlah wartawan kembali menuai reaksi publik.
Rekaman tersebut memperlihatkan adegan ketika keluarga Lucky Mulyawan memarahi wartawan yang sedang meliput proses hukum di Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, pada Senin, (14/7/2025).
Dalam video tersebut, tampak salah satu anggota keluarga tersangka melontarkan kemarahan dan ucapan bernada tinggi terhadap wartawan yang menjalankan tugas peliputan di halaman kantor Kejari Serang.
Bahkan, dalam kemarahannya, keluarga tersangka sempat menyebut nama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Serang dengan nada merendahkan.
Menanggapi hal ini, Ketua Umum Cilegon Education Watch (CEW), Deni Juweni, menyampaikan kecaman keras atas sikap yang dianggap mencederai kebebasan pers dan menodai proses penegakan hukum yang tengah berjalan.
“Ngapain marah-marah kepada wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik? Apalagi sampai menuduh Badan BPOM Serang kurang ajar,” kata Deni Juweni dalam pernyataannya kepada faktabanten.co.id.
Deni menegaskan bahwa tugas wartawan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Karena itu, setiap pihak, termasuk keluarga tersangka, seharusnya menghormati proses kerja jurnalistik yang dijalankan demi kepentingan publik dan transparansi informasi.
Ia juga menyampaikan apresiasi dan dukungan kepada pihak BPOM Serang yang telah melakukan penindakan tegas terhadap Apotek Gama 1 Cilegon, tempat tersangka Lucky Mulyawan beraktivitas.
“Langkah BPOM ini penting dan harus diapresiasi, karena menyangkut kesehatan masyarakat. Jangan sampai ada lagi obat-obatan keras beredar tanpa izin,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, Lucky Mulyawan Martono telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak berwenang atas dugaan pelanggaran hukum dalam distribusi obat-obatan.
Ia dijerat dengan Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), karena diduga melakukan kegiatan pengedaran sediaan farmasi tanpa izin dan tidak sesuai ketentuan hukum yang berlaku. ***

