Mediasi Buntu, Warga Ciwandan Ancam Demo PT Indocoke Industri

BI Banten Belanja Nataru

CILEGON – Mediasi kedua antara warga Kampung Cilurah, Kelurahan Kepuh Kecamatan Ciwandan dan PT Indocoke Industri (ICI) yang bertempat di aula Kelurahan Kepuh berakhir buntu.

Buntunya mediasi tersebut disebabkan pihak PT Indocoke tidak serius menangani polusi debu hitam yang menyasar kepemukiman warga. Padahal akibat debu yang menyasar ke pemukiman banyak warga yang mengalami sesak napas.

Selain tidak serius menangani debu warga juga menilai pihak Indocoke tidak meluluskan tuntutan warga yakni agar warga yang terdampak diberikan uang kompensasi sebesar Rp500.000/KK.

“Mediasi ini buntu kang,”ujar Muhamad Saaduddin Islam singkat, Kamis (17/12/2020).

Menurut Saad warga sebenarnya sudah jenuh apa yang dilakukan pihak Indocoke yang selalu tidak menepati janji kepada warga seolah-olah pihak Indocoke mengganggap remeh warga sekitar.

“Pada pertemuan pertama yang digelar di PT Indocoke. Pihak Indocoke akan menghadirkan pimpinan perusahaan Pak David, ternyata yang datang itu hanya seorang humas yang tidak bisa mengambil keputusan. Dengan ketidakhadiran pucuk pimpinan. ini menandakan kalau pihak Indocoke mempermainkan warga,” ujar Saad.

Hal senada juga ditegaskan Marhani selaku Ketua Karang Taruna Kepuh. Menurutnya kejadian debu yang merangsek kepemukiman ini bukan hal baru tetapi sering dan klimaksnya itu terjadi pada 24 November 2020 lalu yang mana akibat debu yang merangsek kepemukiman banyak warga sesak napas, pakaian yang dijemur berbau amis dan lantai rumah warga di penuhi debu.

“Masa mereka (pihak Indocoke – Red) datang hanya melihat-lihat lalu memberikan susu dan sapu. Sebenarnya masyarakat tidak membutuhkan itu tetapi masyarakat menuntut agar pihak industri itu memberikan kompensasi yang pantas jangan hanya susu dan sapu,” katanya.

“Terus terang apa yang di berikan perusahaan itu tidak sebanding. Mereka untung besar masa warga hanya diberikan debu saja. Jadi saya tegaskan jika pertemuan ini selaku buntu jalan satu – satunya yang kita tempuh yah demo besar – besaran di perusahaaan itu,” tukasnya.

Pijat Refleksi

Di tempat yang sama Ade Alamsyah selaku Humas dari PT Indocoke Industri (ICI) mengaku pertemuan yang kedua ini tidak ada titik temu, karena kata dia pihaknya dan pihak warga terdampak debu belum menemukan wins – wins solution.

“Pertemuan yang kedua ini memang belum ada keputusan yang terbaik, saya akan melaporkan ke atasan soal pertemuan ini, semoga di pertemuan selanjutnya ada titik terang sehingga pihak kami dan pihak warga bisa berdampingan kembali,” ujarnya.

Ketika disinggung soal keinginan kompensasi yang di ajukan warga yakni sebesar Rp500.000/KK. Saat ini Ia belum bisa memutuskan akan tetapi upaya pihak kami ke warga terdampak sudah memberikan bantuan berupa sembako sebagai bentuk konsekuensi perusahaan kepada warga terdampak.

“Pihak kami sudah berupaya yakni sehari setelah hujan debu yang merangsek ke pemukiman yakni memberikan sembako dan sapu kepada warga. Dan rencana kami juga dalam waktu dekat akan memberikan bantuan sembako kembali kepada warga,” katanya.

Sementara itu Lurah Kepuh Mas’hudisyah mengatakan, pertemuan ini adalah pertemuan yang kedua. Sebelumnya pertemuan yang pertama dilakukan di Kantor perusahaan PT Indocoke, karena tidak ada titik temu akhirnya pertemuan kedua di lanjutkan di sini (Kantor Kelurahan Kepuh – Red). Namun sayang pertemuan yang kedua ini juga tidak ada titik temu.

“Mediasi ini yang kedua, sebelumnya pertemuan pertama juga dilakukan akan tetapi karena mediasi tidak ada titik temu akhirnya pertemuan kedua di lanjutkan. Namun sayang pertemuan yang kedua ini juga tidak membuahkan hasil alias buntu,” ujar Mas’hudisyah usai pertemuan

Mas’hudisyah melanjutkan, tidak ada titik temu antara perwakilan warga dengan pihak perusahaan itu disebabkan keinginan warga yang tidak bisa diakomodir oleh pihak perusahaan yakni soal kompensasi dan ada jaminan dari perusahaan agar debu hasil sisa pembakaran dari cerobong PT Indocoke itu tidak lagi merangsek ke pemukiman.

“Sebenernya ada 6 tuntutan warga tapi yang paling urgent adalah soal kompensasi yang belum di setujui oleh pihak perusahan yakni kompensasi sebesar Rp500.000/KK. Pihak perusahaan sampai saat ini belum menyetujui soal itu. Karena sedang di bahas di internal perusahaan,” katanya.

Dalam hal ini lanjutnya pihak pemerintah Kelurahan hanya menjembatani saja adapun soal setuju atau tidak setuju itu kewenanganya ada di pihak perusahaan dan pihak warga terdampak.

“Kami sebagai pemerintah hanya bisa menjembatani saja. Soal di setujui atau tidak itu ada di mereka (warga dan pihak perusahaan -Red),” katanya. (*/Red/Rizal)

PJ Gubernur Banten
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien