Medsos Jadi Modus Baru, Polres Cilegon Tangkap 63 Tersangka Pengedar Narkoba

 

CILEGON – Kepolisian Resor (Polres) Cilegon sepanjang Januari hingga Agustus 2025, amankan 63 tersangka pengedar narkoba, terdiri dari 61 pria dan 2 wanita.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 632 gram sabu-sabu, 100 butir ekstasi, 21 butir psikotropika, serta obat-obatan jenis tramadol.

Kapolres Cilegon AKBP Martua Silitonga menegaskan, pihaknya berkomitmen penuh dalam menindak tegas segala bentuk peredaran narkotika.

“Kita komitmen dalam memberantas narkotika dan psikotropika. Semua kasus ini kami proses sesuai Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Martua dalam konferensi pers di Mapolres Cilegon, Selasa, (26/8/2025).

Salah satu kasus menonjol terjadi pada 29 Juni 2025, ketika Satresnarkoba mengamankan empat tersangka.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita berbagai jenis narkotika, timbangan digital, serta alat komunikasi yang digunakan untuk transaksi.

“Kasus ini menonjol karena barang bukti cukup besar dan modusnya menggunakan media sosial. Saat ini kami masih mengembangkan penyelidikan terhadap pemilik akun Instagram yang terlibat,” ungkap Kapolres.

Berdasarkan perhitungan, pengungkapan kasus tersebut berhasil menyelamatkan ribuan jiwa dari ancaman narkoba.

“Jika dihitung total dari semua barang bukti, jumlah masyarakat yang terselamatkan mencapai 9.423 jiwa,” ujarnya.

Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan bahwa sebagian besar tersangka merupakan warga lokal Cilegon.

“Untuk titik penangkapan memang berada di wilayah hukum Polres Cilegon. Rata-rata pelaku merupakan warga Cilegon, meskipun ada juga yang pendatang,” kata Martua.

Ia menambahkan, pihaknya akan terus memperkuat upaya pencegahan sekaligus penindakan.

“Kami tidak akan berhenti. Polres Cilegon berkomitmen penuh menciptakan wilayah hukum yang bersih dari narkoba,” tandasnya. (*/Ika)

Karang Taruna Gerem
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien