Melalui Prosedur Lelang, PT CBN Akui Kelola Proyek Scrap Kabel di PT Lotte Chemical

 

CILEGON – Kuasa hukum PT Citra Banten Nusa (CBN) menegaskan tudingan dugaan monopoli proyek kabel sisa konstruksi di lingkungan PT Lotte Chemical Indonesia (LCI) yang dialamatkan kepada kliennya tidak benar dan menyesatkan.

Kuasa Hukum PT CBN, Charlos Fernando Silalahi, menyatakan penggunaan frasa “monopoli” dalam pemberitaan seolah menggambarkan PT CBN memperoleh pekerjaan tanpa prosedur yang sah.

Menurutnya, sejak awal PT CBN mengikuti mekanisme lelang yang ditetapkan oleh PT Hein Global Utama selaku pemberi pekerjaan.

“Penggunaan istilah monopoli seakan-akan klien kami mendapat keistimewaan dan tidak melalui prosedur. Itu keliru. PT CBN mengikuti seluruh tahapan lelang sesuai ketentuan,” kata Charlos dalam keterangannya di Cilegon, Sabtu (10/1/2026).

Ia menambahkan, tudingan yang disampaikan Direktur PT Insing Dwi Perkasa, Husen Saidan, juga telah dibantah langsung oleh PT Hein Global Utama melalui surat klarifikasi terbuka tertanggal 8 Januari 2026.

Dalam surat tersebut, PT Hein Global Utama menegaskan tidak pernah melakukan praktik monopoli maupun diskriminasi terhadap pengusaha lokal di tiga kelurahan, yakni Rawa Arum, Gerem, dan Warnasari. Perusahaan mengklaim sejak awal proyek LCI melibatkan pengusaha lokal berdasarkan rekomendasi Komite Tiga Wilayah.

“Pekerjaan material sisa proyek telah ditempuh melalui mekanisme dan prosedur sebagaimana mestinya, dengan PT CBN sebagai pemenangnya,” tulis PT Hein Global Utama dalam klarifikasi tersebut.

PT Hein Global Utama juga menyatakan merasa dirugikan atas sejumlah pernyataan Husen Saidan yang dimuat di berbagai media online dalam beberapa hari terakhir, dan menyatakan akan menempuh langkah hukum sesuai peraturan yang berlaku.

Berdasarkan klarifikasi tersebut, PT CBN menilai telah terjadi pencemaran nama baik akibat pernyataan sepihak yang disebarluaskan ke publik.

Pihaknya meminta Husen Saidan menyampaikan permohonan maaf secara terbuka melalui media online yang sama tempat tuduhan sebelumnya dimuat.

“Jika tidak ada itikad baik, kami akan menempuh langkah hukum untuk melindungi hak dan nama baik klien kami sebagai pelaku usaha,” ujar Charlos.

Sebelumnya, dugaan praktik monopoli mencuat setelah Husen Saidan mengklaim perusahaannya dirugikan akibat penunjukan PT CBN dalam pengelolaan kabel sisa proyek LCI oleh PT Hein Global Utama.

Ia menilai penunjukan tersebut dilakukan tanpa mekanisme tender terbuka dan menutup peluang pengusaha lokal.

Husen juga menyebut material kabel sisa proyek masih bernilai ekonomis dan bukan barang rongsok, serta mengaku tidak pernah dilibatkan dalam proses komunikasi maupun undangan tender.

Menanggapi hal itu, PT CBN dan PT Hein Global Utama menegaskan seluruh proses telah berjalan sesuai prosedur, serta membantah adanya monopoli maupun diskriminasi dalam proyek tersebut.***

Karang Taruna Gerem
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien