Menang Kasasi, Kejaksaan Negeri  Selamatkan Aset Pemkot Cilegon

Kejaksaan Negeri Cilegon melakukan Penyelamatan Aset milik Pemerintah Kota Cilegon berupa Gedung Plaza Cilegon Mandiri (Ex-Matahari).

Hal tersebut dibuktikan dengan telah diterimanya Putusan Kasasi Nomor: 2010 K/Pdt/2024 tanggal 11 Juli 2024 oleh Jaksa Pengacara Negara pada tanggal 03 September 2024, maka putusan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Diketahui sebelumnya, Kejaksaan Negeri Cilegon telah menerima Bantuan Hukum Litigasi sebagai kuasa dari Pemerintah Kota Cilegon dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Cilegon sebagaimana Gugatan Perdata Perbuatan Melawan Hukum Nomor: 89/Pdt.G/2021/PN Srg.

Walikota Cilegon selaku Turut Tergugat IV berdasarkan Surat Kuasa Khusus dari Walikota Cilegon Nomor: SK-1815/M.6.15/Gp.1/08/2021 tanggal 16 Agustus 2021 memberikan kuasa kepada Kejaksaan Negeri Cilegon untuk menjadi Jaksa Pengacara Negara mewakili Pemkot Cilegon untuk bersidang atas perkara nomor: 89/Pdt.G/2021/PN Srg di Pengadilan Negeri Serang.

Dalam sidang putusan pertama di Pengadilan Negeri Serang, yang diputus tanggal 12 April 2022 dimenangkan oleh Majelis Hakim menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya dan membebankan biaya perkara kepada Penggugat sebesar Rp. 6.885.000,00.

DPRD Cilegon Anti Korupsi

Berdasarkan keputusan PN Serang tersebut dirasa belum menemukan keadilan, Penggugat kemudian mengajukan upaya hukum banding ke pengadilan Tinggi Banten.

Dan dalam perkara banding tersebut telah di putus oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banten Nomor: 141/PDT/2022/PT BTN tanggal 5 Juli 2022 dan kembali menguatkan putusan PN Serang.

Selanjutnya, diperkuat dengan putusan kasasi Majelis Hakim Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 2010 K/Pdt/2024 tanggal 11 Juli 2024 yang diterima oleh Jaksa Pengacara Negara pada tanggal 03 September 2024 dengan amar putusan menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi Para Penggugat.

Dengan telah diterimanya Putusan Kasasi Nomor: 2010 K/Pdt/2024 tanggal 11 Juli 2024 oleh Jaksa Pengacara Negara pada tanggal 03 September 2024, maka putusan telah berkekuatan hukum tetap inkracht.

Kepala Kejaksaan Negeri Cilegon, Diana Wahyu Widiyanti, juga menerangkan bahwa kolaborasi dengan Pemkot Cilegon telah terjalin cukup lama, terutama dalam bidang perdata dan tata usaha negara.

“Pemkot Cilegon sangat memahami tugas kami di bidang perdata dan tata usaha negara, termasuk dalam menyelamatkan aset di kawasan eks Matahari,” ungkap Diana saat menghadiri upacara Hari Kesadaran Nasional yang berlangsung di Halaman Kantor Wali Kota Cilegon, Selasa, 17 September 2024. (*/Ika)

KS Anti Korupsi
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien