Mendadak Kesehatan Menurun, Silvi Pengacara Rakyat Batal Ikuti Sidang PK Lanjutan

Hut bhayangkara

 

CILEGON – Agenda sidang permohonan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus yang membelit Advokat dari LBH Pengacara Rakyat yakni Silvi Shovawi Haiz kembali diundur. Lantaran kesehatan menurun, Silvi dilarikan ke salah satu Rumah Sakit di Jakarta oleh Izami (suami) saat hendak mengikuti sidang, Rabu (21/2/2024) di PN Serang.

Izami mengatakan, Silvi mendadak merasa kesehatannya menurun (drop), sehingga ia berinisiatif membawanya ke Rumah Sakit.

“Ibu mendadak merasa sakit berat di bagian kepala, terpaksa saya bawa ke Rumah Sakit,” ujarnya.

Seminggu belakangan ini kata Izami, kesehatan sang istri sering terganggu. Sehubungan dengan agenda sidang, dirinya (Silvi) berupaya untuk kuat dan mengikuti sidang lanjutan yang sempat tertunda dua kali.

Izami sempat menyarankan agar istrinya meminta izin kepada kuasa hukum untuk tidak mengikuti agenda sidang karena alasan kesehatan. Namun, Silvi mengaku dan meyakinkan dirinya bahwa ia merasa kuat.

“Semula hendak kita bawa ke RS terdekat. Sehubungan kondisinya seperti itu, terpaksa saya bawa ke Rumah Sakit di Jakarta,” terang Izami.

Sebelumnya, melalui putusan Pengadilan Negeri Serang tertanggal 16 Mei 2023, Silvi dinyatakan telah melakukan tindak pidana penipuan dengan pidana penjara selama empat bulan.

Loading...

Belum usai menjalani hasil putusan PN Serang, Silvi kembali mendapatkan tuntutan atas kasasi yang diajukan oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Serang ke Mahkamah Agung (MA) RI. Dalam amar putusan kasasi MA tertanggal 26 Oktober 2023 itu, MA menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi/penuntut umum. Namun, MA meminta perbaikan putusan Pengadilan Tinggi Banten dengan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Serang dengan pidana yang dijatuhkan kepada Silvi Shovawi Haiz menjadi satu tahun enam bulan.

Atas putusan itu, Silvi mengajukan permohonan sidang etik profesi melalui organisasi profesinya yakni Kongres Advokat Indonesia (KAI).

Sidang Khusus Dewan Kehormatan Advokat yang digelar di Jakarta menyimpulkan tidak terjadi pelanggaran kode etik yang dilakukan Advokat Silvi Shovawi Haiz. Bahkan Majelis menyebut adanya dugaan kriminalisasi, sebagaimana yang disampaikan Pimpinan Sidang Kehormatan Advokat Adhock, Ibrani Dt. Rajo Tianso,di Kantor DPP Kantor KAI, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (8/1/2024) lalu.

“Tidak ada pelanggaran kode etik yang dilakukan saudari Silvy Shofawi Haiz. Memang betul telah terjadi kriminalisasi terhadap yang bersangkutan sebagai Advokat,” kata Ibrani Dt. Rajo Tianso, Pimpinan Sidang Kehormatan Advokat Adhock KAI.

DPRD Pandeglang

Menurut Ibrani, apa yang dilakukan Silvi terkait penerimaan dokumen sertifikat memiliki dasar surat kuasa yang diberikan secara tertulis dengan tanda terima. Sehingga kata dia, semestinya tidak ada alasan saudari Sillvi dinyatakan bersalah apalagi tertuduh sebagai pelaku tindak pidana penipuan.

Ibrani menduga, Advokat pada LBH Pengacara Rakyat Silvi Shovawi Haiz telah dikriminalisasi melalui putusan Pengadilan Negeri Serang tertanggal 16 Mei 2023 yang mengadili telah melakukan tindak pidana penipuan dengan pidana penjara selama 4 bulan.
Padahal kata dia, dalam menjalankan profesinya, seorang advokat dilindungi oleh Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Dengan dasar itulah Silvi mengajukan permohonan PK sebagai upaya untuk mendapatkan keadilan atas kasus yang membelitnya. Silvi mengaku telah mengantongi bukti lain sebagai novum untuk disampaikan kepada Majelis Hakim agar perkara tersebut menjadi terang benderang.

Putusan sidang etik yang dikantongi Silvi membuat hakim dan jaksa yang memeriksa perkaranya, saat ini kabarnya tengah dalam pemeriksaan Jamwas Kejagung, Bawas Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial. (*/Wan)

Ks rc
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien