Meredupnya Pengusutan Kasus Laka Kerja PT Selago yang Renggut Nyawa Karyawan, Aktivis Sorot Kinerja Polres Cilegon
CILEGON – Kinerja Polres Cilegon kembali menjadi sorotan publik.
Pasalnya, hingga kini penanganan kasus kecelakaan kerja yang merenggut nyawa seorang karyawan PT Selago Makmur Plantation Ciwandan, Kota Cilegon, pada Minggu (10/8/2025) lalu, masih berjalan di tempat tanpa titik terang.
Dalam insiden itu korban dilaporkan meninggal dunia setelah tercebur ke dalam tangki metanol di lingkungan perusahaan.
Pengawas Ketenagakerjaan UPT Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten sendiri sudah menyatakan telah terjadi pelanggaran SOP dan K3 atas peristiwa laka kerja tersebut.
Namun apakah kepolisian mau secara serius mengusut perkara yang mengarah kepada pelanggaran hukum dan jerat pidana korporasi ini?
Aktivis Ikatan Mahasiswa Cilegon (IMC), Maki, menilai aparat penegak hukum terkesan lamban dan tidak serius dalam menuntaskan perkara yang jelas-jelas mengandung dugaan pelanggaran hukum.
“Aparat kepolisian terkesan lamban dan tidak serius mengusut perkara yang jelas-jelas mengandung dugaan unsur pelanggaran hukum,” tegas Maki kepada wartawan, Senin (15/9/2025).
Ia menyesalkan, meski sudah lebih dari sebulan sejak insiden tersebut terjadi, publik belum juga mendapatkan kepastian hukum dari Polres Cilegon.
“Namun, meski sudah lebih dari sebulan, publik tidak kunjung mendapatkan kepastian hukum,” sambungnya.
Lebih lanjut, Maki mengungkapkan, informasi yang beredar menunjukkan bahwa pihak kepolisian sudah memanggil sejumlah pihak terkait untuk dimintai keterangan.
Namun hingga kini tidak ada perkembangan berarti yang disampaikan ke publik.
“Namun, hingga kini, Polres Cilegon seolah tak bergigi menghadapi kasus ini,” kritiknya.
Maki menegaskan, publik menunggu bukti nyata bahwa aparat kepolisian benar-benar bekerja menegakkan keadilan, bukan sekadar memberi janji kosong.
“Dengan begitu, publik menunggu bukti bahwa aparat penegak hukum benar-benar bekerja menegakkan keadilan hukum, bukan sekadar memberi angin surga,” ujar dia.
Ia pun memperingatkan, jika kasus ini dibiarkan berlarut-larut, maka akan menjadi preseden buruk bahwa perusahaan dan pemilik modal bisa lolos begitu saja meski telah melanggar hukum hingga merenggut nyawa pekerja.
Jika dibiarkan dan menguap begitu saja, kasus ini tentu akan menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum dan berdampak bisa merusak iklim ketenagakerjaan
“Kasus ini bisa jadi preseden buruk bahwa perusahaan bisa lolos meski telah melanggar aturan dan merenggut nyawa pekerja,” pungkasnya.
Dengan begitu, publik menunggu bukti bahwa aparat penegak hukum benar-benar bekerja menegakkan keadilan, mendorong keamanan dan kenyamanan di dunia kerja.
Untuk diketahui, berdasarkan informasi yang dihimpun Fakta Banten, kasus tersebut saat ini ditangani di Unit Harda (Harta Benda) Reskrim Polres Cilegon yang bekerja sama dengan Polsek Ciwandan.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak Polres Cilegon belum memberikan keterangan resmi terkait kasus tersebut.
Mengulas berita sebelumnya, secara terang-benderang karyawan PT Selago Makmur Plantation yang menjadi korban laka kerja tersebut tidak memiliki sertifikat keahlian dan kompetensi dalam bidang kerja yang dijalaninya.
Jika hal itu terbukti, berarti manajemen PT Selago Makmur Plantation tidak menjalankan dan menerapkan Undang-undang Ketenagakerjaan khususnya lagi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 11 Tahun 2023 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang mengatur soal kerja pada Ruang Terbatas.
Aturan itu jelas mengatur prosedur penting, mulai dari izin masuk, pemeriksaan kesesuaian, hingga tindakan pencegahan bahaya.
Dalam laporannya, UPT Disnakertrans Banten Wilayah Serang-Cilegon juga menemukan bahwa penanganan tindakan berbahaya di lokasi kerja tidak sesuai.
Hal itu tentu merupakan pelanggaran berat yang bisa berpotensi menjerat manajemen pada pidana korporasi. (*/Nandi)

