Loading...
Loading...

MK Putuskan PSU, Direktur Tim Pemenangan Ratu Zakiyah-Najib Siap Tanding Ulang Pilkada Kabupaten Serang 

Dewan Subari Idul Fitri

 

 

CILEGON – Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan pemungutan suara ulang (PSU) pada Pilkada Kabupaten Serang.

Dalam amar putusan MK yang dibacakan pada Senin (24/2/2025) tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang harus mengulang pemungutan suara dalam waktu 60 hari setelah pembacaan keputusan.

KPU Kab. Serang PSU

Menanggapi hal tersebut, Anggota DPRD Banten Fraksi Partai Amanat Nasional, Dede Rohana melalui akun Instagram @dewan_viral berkomentar dalam postingan @fakta_banten bahwa siap bertarung lagi di PSU Kabupaten Serang.

“Kita siap tanding ulang,” ujar Dede dalam komentar, Senin (24/2/2025).

Dede Rohana diketahui juga merupakan Direktur Tim Pemenangan Ratu Zakiyah dan Najib Hamas dalam kontestasi Pilkada Kabupaten Serang 2024 lalu melawan Andika Hazrumy.

Di Pilkada Kabupaten Serang 2024 lalu, Ratu Zakiyah dan Najib Hamas memperoleh 598.654 suara atau 66,36 persen dari total DPT di Kabupaten Serang. (*/ARAS)

NasDem Idul Fitri
WhatsApp us
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien