Musda Golkar Cilegon Akan Digelar Kubu Ati, Sahruji Sebut Ilegal dan Melanggar Aturan

CILEGON – Tersiar kabar bahwa DPD II Partai Golkar Kota Cilegon akan segera menggelar Musyawarah Daerah (Musda), dan rencananya Musda tersebut akan dilangsungkan pada Kamis (24/12/2020) besok, yang bertempat di Hotel Mangku Putra.
Bahkan menurut Sekretaris DPD II Partai Golkar Kota Cilegon, Sutisna Abas, calon tunggal untuk memimpin Golkar Cilegon ke depan telah dipersiapkan yakni Ratu Ati Marliati.
Sementara saat dikonfirmasi apakah DPD I Golkar Banten akan hadir dan menyetujui digelarnya agenda Musda tersebut, Bahrul Ulum, Sekretaris DPD I Partai Golkar Provinsi Banten menjawab singkat pertanyaan wartawan.
“Ya,” ujarnya melalui pesan whatsapp, Selasa (22/12/2020).
Baca juga: Meski Kalah Pilkada, Golkar Cilegon akan gelar Musda dan Dorong Ratu Ati Jadi Ketua
Di tempat terpisah, Kader Senior Partai Golkar Kota Cilegon Haji Sahruji mengaku tidak setuju dengan digelarnya Musda Golkar Cilegon yang terkesan terburu-buru dan dipaksakan.
Haji Sahruji bahkan menilai, Musda Partai Golkar Cilegon yang rencananya digelar pada Kamis 24 Desember 2020 besok, statusnya ilegal, karena menyalahi AD/ART.
“Kenapa Musda itu saya katakan ilegal, karena mereka tidak paham dan mengerti tentang tata cara berorganisasi. Kalau mereka paham tata cara berorganisasi mereka tidak akan melanggar dong,” ungkap Haji Sahruji, Selasa (22/12/2020).
Haji Sahruji menilai bahwa Kepengurusan DPD II Partai Golkar Kota Cilegon tidak berhak menggelar Musda, karena telah cacat secara aturan organisasi
“Lagi pula kalau mereka ingin melakukan Musda, itu harus dibentuk Plt atau Caretaker terlebih dahulu, baru mereka bisa melaksanakan Musda. Dan pihak DPD I Banten lah yang melaksanakan, bukan dari pengurus DPD tingkat II,” jelas Sahruji.
Sahruji menyatakan tegas menolak Musda tersebut, dan akan menempuh jalur dengan melaporkan persoalan Golkar Cilegon ini kepada Mahkamah Partai.
“Mereka maksa dan tetap melanjutkan Musda, saya akan membawanya ke ranah Mahkamah Partai, jadi sekali lagi saya tegaskan Musda yang akan digelar itu cacat hukum alias ilegal, karena mereka tidak melakukannya secara benar,” tegas Sahruji.
Polemik di tubuh Partai Golkar Cilegon diketahui mulai memanas berawal dari ketidakmampuan Partai Golkar mempertahankan dan merawat kader terbaiknya yakni Haji Sahruji pada Pilkada Cilegon 2020 ini, sehingga Haji Sahruji memilih pasangan calon Iye-Awab untuk didukung, berbeda dengan calon yang diusung Partai Golkar yakni Ati-Sokhidin.
Menurut sejumlah kalangan menilai, akibat bergesernya dukungan Haji Sahruji pada Pilkada Cilegon 2020 lalu, hasilnya terbukti membuat suara Golkar merosot drastis, dan menyebabkan kekalahan pasangan calon walikota dan wakil walikota Cilegon yang diusung oleh Golkar.
Diketahui, masa kepengurusan DPD II Partai Golkar Kota Cilegon yang diketuai oleh Tb Iman Ariyadi sempat berakhir pada 2018 lalu, karena Iman tersandung kasus korupsi dan hingga kini menjadi narapidana. Kepemimpinan DPD II Partai Golkar Kota Cilegon sempat diambil alih oleh DPD I Provinsi Banten dengan ditunjuknya Bahrul Ulum menjadi Plt Ketua, namun tidak berlangsung lama karena terjadi penolakan dari para pengurus Golkar Cilegon, sehingga mengembalikan jabatan ketua DPD II Golkar Cilegon kepada Tb Iman Ariyadi yang saat ini masih mendekam di dalam Lapas Kelas IA Serang. (*/Red/Rizal)
