Namanya Disebut Dalam Surat Pemberitahuan Aksi, Mr Park Datangi Polda Banten

BI Banten Belanja Nataru

 

CILEGON – Tim Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (LKBH DPN Permahi) bersama Mr Park Jae Hyun mendatangi Polda Banten, Senin (6/2/2023) malam.

Kedatangan mereka terkait dengan surat pemberitahuan aksi unjuk rasa Aliansi Masyarakat Terdampak Industri (AMTI).

Sekretaris LKBH DPN Permahi Rizki Aulia Rohman bersama Mr Park Jae Hyun mengadukan persoalan tersebut lantaran penyebutan nama Mr Park Jae Hyun secara jelas.

Surat aksi ditujukan kepada PT. Lotte Chemical Indonesia dianggap tidak berkaitan dengan Mr Park Jae Hyun, mengingat PT Lotte Chemical Indonesia (LCI) dan Kine Project JO tempat Mr Park Jae Hyun berbeda termasuk badan hukumnya.

“Tapi kenapa nama saya yang dimunculkan,” ujarnya Park didampingi Tim LKBH DPN Permahi Rizki Aulia Rohman.

Alasan dirinya kerap memprovokasi dan membuat kegaduhan terhadap masyarakat disangkalnya.

Bahkan dia mengaku, selama ini dirinya berkomunikasi baik dengan masyarakat dan kerap membantu masyarakat.

Park mengaku sudah bekerja selama 15 tahun di Indonesia, dan memiliki keluarga, saudara, teman bahkan rekan kerja di Indonesia, dengan adanya tuduhan itu, Park merasa harga dirinya jatuh dan hancur.

Pijat Refleksi

“Mental dan fisik saya sudah capek. Kalau mental saya tidak kuat, mungkin Saya sudah bikin surat wasiat dan melakukan bunuh diri. Lalu siapa yang akan tanggung jawab?” ungkap Park.

Menurutnya, kemungkinan ada pihak yang ingin adanya kejadian seperti di Morowali.

“Pertanyaannya, kenapa namanya (orang asing) langsung dimunculkan? Apakah hukum di Indonesia membolehkan penulisan nama seperti yang dilakukan oleh para pendemo?,” ucapnya.

Sementara itu, Rizki Aulia Rohman kuasa hukum Park Jae Hyun menilai, surat para pendemo jelas salah alamat yang berakibat nama Park Jae Hyun sudah tercemar di lingkungan perusahaan.

Menurutnya, Park Jae Hyun merupakan orang baik dan tertib dalam administrasi, baik dalam dokumen paspor, kemudian selama 15 tahun berada di Cilegon, sudah banyak kontribusi yang diberikan kepada masyarakat sekitar.

Bahkan, bantuan yang diberikan Park Jae Hyun dalam bentuk penyaluran dana CSR, seperti pembangunan 100 jamban dan penyaluran pompa air bagi masyarakat sekitar perusahaan telah dilakukan.

Karena itu, Rizki berharap tidak ada lagi tindakan pengancaman terhadap warga negara Indonesia apalagi warga negara asing yang seharusnya dihormati.

Oleh karena itu, pihaknya melaporkan dugaan pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian dan UU ITE, juga salah satunya adanya perusakan fasilitas perusahaan yang dilakukan oleh Aliansi Masyarakat Terdampak Industri.

“Setelah pelaporan ini, Kami akan menyiapkan dua saksi yang menyaksikan perusakan fasilitas perusahaan agar LP tersebut bisa diterbitkan,” pungkasnya. (*/Wan)

PJ Gubernur Banten
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien