NGO Rumah Hijau Minta Pemkot Usut Oknum Pembuangan Sampah di JLS Cilegon

CILEGON — Tereksposnya keberadaantitik Tempat Pembuangan Sampah di wilayah perbatasan Cilegon-Serang tepatnya di eks galian pasir di belakang SPBU Jalan Aa’t-Rusli atau Jalan Lingkar Selatan (JLS), mendapat perhatian NGO Rumah Hijau.
Direktur Eksekutif NGO Rumah Hijau Supriyadhi langsung mengunjungi lokasi yang merupakan bekas galian pasir tersebut. Baginya, hal ini cukup janggal karena Cilegon punya TPA di Bagendung, Kecamatan Cilegon.
“Tapi justru ada TPA liar di wilayah perbatasan, segera kita akan lakukan investigasi agar diketahui apakah ini murni inisiatif masyarakat. Atau ada pihak yang menyuruh atau oknum yang mengkondisikan,” ungkap Direktur Eksekutif NGO Rumah Hijau ini, Selasa, (8/6/2021).
Lebih lanjut aktivis yang konsen pada lingkungan hidup ini juga menyoroti soal dugaan menurunnya PAD Kota Cilegon dari sektor retribusi sampah, dalam beberapa tahun terakhir ini. Hal ini diduga karena adanya rekomendasi teknis (Rekomtek) yang dikeluarkan oleh beberapa UPTD Pengelolaan Sampah ke UPTD TPA Bagendung yang semuanya dibawah kendali dari DLHK.

“Rekomtek ini kan harusnya dikaji dinas ditandatangani Kadis, dihitung pajaknya oleh BPKAAD dan baru bisa dikeluarkan izinnya oleh DPMTSP. Dengan adanya dugaan Rekomtek bodong dari beberapa UPTD Sampah di wilayah industri. Jelas bakal banyak oknum yang secara ilegal bisa membuang sampah ke TPA Bagendung, bahkan sampah dari industri,” kata Yadhi.
Baginya, hal ini jelas Kepala Dinas harus bertanggung jawab. Ia pun pernah menerima informasi, adanya kepala UPTD yang sempat diperiksa oleh kepolisian, sejauh ini kelanjutan kasusnya seperti apa juga jadi misteri bagi publik.
Tentu, sampah adalah masalah besar, menjadi masalah nasional bahkan masalah universal, sebagaimana, aturan yang ada di UU 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
“Aturan ini memiliki maksud bahwa pengelolaan sampah bertujuan untuk meningkatkan kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan, serta menjadikan sampah sebagai sumber daya, harusnya diperhatikan oleh Kadis DLH Kota Cilegon. Ini sudah berbulan-bulan menurut warga,” pungkasnya. (*/A.Laksono).
