Oknum Makelar Tanah di Pembebasan Lahan PT Pancapuri, Praktisi Sebut Bisa Rugikan Warga dan Perusahaan

 

CILEGON – Menggunakan jasa makelar tanah untuk pembebasan lahan bisa menimbulkan kerugian bagi perusahaan dan masyakarat itu sendiri jika makelar tersebut tidak amanah. Apalagi tujuan pembebasan lahan tersebut untuk kepentingan pengembangan bisnis perusahaan.

Belakangan ini muncul makelar tanah yang bermain dalam proyek pembebasan lahan PT Pancapuri yang merugikan warga dimana makelar tersebut berani mengambil keputusan pembayaran dengan cara cicil tanpa persetujuan dari pemilik lahan.

Praktisi hukum Kota Cilegon mengatakan, beberapa perusahaan yang pernah menjadi kliennya di Ciwandan juga menemui hal yang sama. Dimana pihak perusahaan sudah menyelesaikan kewajibannya namun sampai pada tangan oknum makelar justru tidak tersampaikan.

Pijat Refleksi

“Saya melihat peristiwa itu sama seperti dua perusahaan klien saya yang membebaskan lahan memakai jasa makelar. Sampai saat ini ternyata masih banyak tanah warga yang belum di serahkan penuh uangnya oleh oknum makelar,” ujar Bahtiar Rifa’i kepada Fakta Banten, Kamis, (16/3/2023).

Dalam posisi itu kata Bahtiar, warga berhak mempertahankan tanahnya untuk tidak digarap terlebih dahulu oleh perusahaan, karena hak yang menjadi kewajiban perusahaan belum ditunaikan.

“Jika perusahaan tetap memaksa untuk menggarap maka masuk dalam kategori penyerobotan lahan melanggar pasal 167 KUHP dan 385 KUHP, dan masyarakat bisa melaporkan tindak pidana tersebut ke pihak yang berwajib.” kata Bahtiar.

Dia berharap, ke depannya persoalan seperti itu tidak terjadi lagi, agar perusahaan dan masyarakat tidak sama-sama dirugikan oleh para oknum makelar tanah.

Ketentuan itu sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata tentang syarat sahnya perjanjian, termasuk jual beli tanah didalamnya harus dijalankan betul agar transaksi yg terjadi tertib administrasi dan masing-masing pihak menjalankan hak dan kewajibannya sesuai dengan yang diperjanjikan dan tidak memunculkan dimensi hukum lain yakni hukum pidana. (*/Wan)

KPU Cilegon Terimakasih
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien