Pabrik Gula PT Jawamanis Rafinasi Cilegon Mem-PHK Sewenang-wenang Karyawannya

CILEGON – Seorang karyawan PT Jawa Manis Rafinasi Cilegon mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak oleh pihak perusahaan.

Berdasarkan sumber informasi, karyawan tersebut bernama Roniansyah sudah bekerja sejak tahun 2002 di bagian produksi. Namun, PHK bermula pada tahun 2020 Roniansyah dimutasi dengan di tempatkan di bagian HRD Staff.

Ronianyah bekerja seperti biasa sesuai job desck bidangnya, di akhir bulan Agustus 2022 Roniansyah kembali mengalami mutasi kerja secara mendadak ke bidang boiler dengan alasan kebutuhan pekerja di bidang boiler tersebut.

Kemudian, Roniansyah menanyakan ke Manager Boiler perihal kepindahannya, namun jawaban Mamager tak terduga yang mengatakan bahwa bagian boiler tidak membutuhkan pekerja atau pekerjaan di boiler sudah lengkap.

Pada tanggal 8 September 2022 Roniansyah mendapatkan Surat Peringatan (SP) 1 dari pihak perusahaan dengan alasan melawan perintah, seminggu berikutnya pada tanggal 14 September 2022 Roniansyah kembali mendapat surat SP2, seminggu kemudian pada 25 September 2022 Roniansyah kembali mendapat surat peringatan yang ketiga kalinya.

Setelah itu, Roniansyah mengalami PHK sepihak tanpa alasan yang jelas dari pihak perusahaan, Roniansyah keberatan dengan 3 SP yang diterima dalam waktu satu bulan padahal pemberian SP berikutnya minimal 6 bulan setelah menerima SP pertama.

Roniansyah melayangkan surat penolakan PHK ke Management PT Jawamanis Refinasi Cilegon, namun tidak respon yang berarti dari pihak perusahaan. Akhirnya Roniansyah melaporkan dan mengajukan tripartit ke Disnaker Kota Cilegon atas permasalahan yang tengah alaminya.

Pijat Refleksi

Mediator Hubungan Industrial Disnaker Kota Cilegon Siska Supiyanti membenarkan adanya laporan PHK yang dilakukan oleh PT Jawamanis Rafinasi Cilegon.

Siska mengungkapkan bahwa permasalahan tersebut sudah dilakukan 4 kali mediasi, namun belum ada kesepakatan antara kedua belah pihak.

“Karyawan ingin tetap bekerja perusahaannya tidak mau, jadi ya sampai saat ini beberapa kali mediasi tidak ada kesepakatan karena beda persepsi, yang satu ingin kerja sementara perusahaan tidak mau,” ujar Siska saat dikonfirmasi, Kamis (30/3/2023).

Siska menjelaskan, pihak sudah mengeluarkan surat anjuran karena sudah maksimal dipertemukan namun kedua belah pihak tidak kunjung ada kesepakatan.

“Tugas kita di Disnaker sudah selesai, tugasnya kalau kedua belah pihak tidak sepakat produk yang kami keluarkan itu namanya anjuran, anjuran itu sudah kami keluarkan kepada perusahaan untuk mempekerjakan kembali namun pihak perusahaan tetap kekeuh dengan keputusannya,” paparnya.

“Kalau sudah seperti itu, kita juga sudah selesai tugasnya, paling masih bisa mengajukan gugatan ke pengadilan,” tandasnya.

Wartawan faktabanten.co.id mencoba komunikasi dengan pihak PT Jawamanis Rafinasi Cilegon, namun tidak ada yang bersedia memberikan keterangan. (*/Nas)

KPU Cilegon Terimakasih
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien