Paguyuban Ruko Mega Cilegon Tolak Parkir Resmi, Kenapa?
CILEGON – Dituding tidak memiliki izin oleh pemilik Ruko Mega Cilegon (RMC), PT Kujang Sakti Siliwangi (KSS) nilai hal tersebut tak mendasar. Dan, selama ini Paguyuban seolah-olah menutup akses untuk dilakukan dialog pembahasan teknis.
Karyawan PT KSS Yosep mengatakan, pihaknya telah memiliki Surat Pengelolaan Tempat Parkir (SPTP) dari Dishub Cilegon, hingga NPWP Daerah untuk pemenuhan pajak perparkiran telah dikantongi PT KSS.
“Kita sudah tunjukan ke mereka, tapi mereka masih ngotot. Mintanya mungkin kontrak atau izin itu dikeluarkan mereka,” kata pria yang berdomisili di sekitar Ruko, Selasa, (03/08/2021).
Yosep pun merasa ada yang janggal dengan sikap Paguyuban pemilik ruko, mengingat seharusnya pemilik ruko hanya mengurusi area ruko yang dibeli atau sewa, bukan fasilitas sosial dan fasilitas umum (Fasos Fasum) area Ruko.
“Saya menduga ada oknum paguyuban yang melakukan pungutan liar (pungli) ke pemilik ruko lain dengan dalih keamanan dan kebersihan, ini akan saya telusuri. Tapi disisi lain saya ingin bermitra seperti biasanya dengan pemilik ruko yang lain,” ungkapnya.
Sementara itu, Manajer Area PT KSS Kota Cilegon, Firmansyah menepis, jika perusahaan disebut pemilik ruko tidak melakukan pemberitahuan, sebelum mengelola parkir di RMC pihaknya telah berupaya menjalin komunikasi dengan pemilik ruko dan paguyuban.
“Justru kita ingin membahas teknis parkirnya. Misalnya soal untuk karyawan, itu ingin kita bicarakan. Kemudian untuk pengunjung juga itu yang ingin kita bahas,” harapnya.
Lebih lanjut Firman, pihaknya sudah siap jika akan membahas dengan paguyuban terkait masalah teknis di lapangan untuk menjadikan tempat parkir berbasis elektronik. Dengan harapan, tidak ada pihak yang dirugikan.
“Sehingga komunikasi dengan pihak paguyuban akan berjalan dengan baik, dan setiap masalah bisa diselesaikan jika duduk bareng,” ujarnya.
Sekretaris Paguyuban Pemilik Ruko Mega Cilegon, Bayu Sukaya mengatakan, para pemilik ruko menolak karena, tidak hanya membuat takut para pengunjung yang datang, dengan pemberlakuan parkir yang tarifnya berjalan per jam.
“Kemarin kan melibatkan lingkungan, ini malah tiba-tiba langsung dikelola KSS aja. Harusnya kan ada etika, kalau mengelola di rumah (ruko) kita. Ini malah nggak ada pemberitahuan,” ujarnya.
Sementara, pemilik ruko lainnya, Zaidin mengungkapkan, penerapan sistem parkir oleh KSS tidak sesuai prosedur. Hal itu dikatakan dia karena KSS dituding mengelola parkir tanpa mengantongi Surat Pengelolaan Tempat Parkir (SPTP) dari Dishub Cilegon.
Menurutnya, surat nota kesepahaman bersama atau MoU dengan Dishub bukanlah menjadi dasar bisnis KSS bisa mengelola parkir di RMC.
“Seolah-olah mereka menggunakan MoU dengan Dishub bisa menjadi dasar mengelola disini. Sementara SPTP-nya kita melihat tidak ada,” tuturnya. (*/A.Laksono).