Parkir Liar di Depan PT Dover, Kadishub Cilegon: Itu Jalan Nasional, Kewenangan Pemerintah Pusat

CILEGON – Aktivitas parkir liar di bahu jalan depan PT Dover, yang berada di sepanjang Jalan Raya Merak, kembali menjadi sorotan publik karena masih dilakukan.
Kendati sudah terdapat rambu larangan parkir di lokasi tersebut, sejumlah kendaraan tetap terlihat terparkir, diduga milik para karyawan perusahaan sekitar.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cilegon, Heri Suheri menegaskan bahwa jalan tersebut merupakan jalan nasional yang pengelolaannya berada di bawah kewenangan pemerintah pusat.
“Jalan di depan PT Dover itu statusnya jalan nasional, sehingga penanganan dan pengaturannya menjadi kewenangan pemerintah pusat, bukan pemerintah daerah,” ujar Heri saat dikonfirmasi, Selasa, (22/7/2025).
Ditelusuri lebih jauh, memang dilokasi parkir tersebut tidak ditemukan adanya pungutan parkir di lokasi, dan diperoleh informasi bahwa area tersebut memang biasa digunakan oleh karyawan atau tamu perusahaan untuk memarkirkan kendaraan mereka.
Heri juga mengatakan bahwa lahan parkir tersebut, tidak memiliki izin sama sekali, karena sudah jelas dia area tersebut terpasang rambu dilarang parkir.

Ia kemudian menjelaskan bahwa perizinan parkir hanya dapat diberikan untuk lahan yang bukan merupakan milik pemerintah.
“Izin itu hanya diberikan untuk lahan yang bukan milik pemerintah. Kalau bahu jalan masuk kategori Ruang Manfaat Jalan (RUMAJA), maka itu milik negara dan tidak dapat dijadikan lahan parkir tanpa izin otoritas terkait,” terang Heri.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan Ruang Manfaat Jalan mencakup badan jalan, saluran tepi, bahu jalan, trotoar, dan jalur pemisah seperti median.
“Badan jalan itu, sesuai istilahnya, mencakup seluruh elemen fisik jalan seperti perkerasan, bahu, trotoar, dan lainnya. Bila itu berada di jalan umum, maka menjadi aset milik pemerintah,” paparnya.
Terkait dengan penindakan terhadap aktivitas parkir liar di lokasi tersebut, Heri kembali menekankan bahwa tanggung jawabnya ada di tangan pemerintah pusat, dalam hal ini Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) sebagai perwakilan Kementerian Perhubungan di daerah.
Dengan demikian, meskipun Dinas Perhubungan Kota Cilegon mengetahui adanya pelanggaran parkir, namun karena lokasi berada di jalan nasional, penertiban tidak bisa dilakukan oleh Pemkot Cilegon.
Untuk itu, pihaknya terus berkoordinasi lebih lanjut dengan pihak terkait seperti BPTD agar mendapat solusi yang harus ditempuh dalam menyelesaikan persoalan ini.
“Manajemen lalu lintas atau traffic management di ruas jalan nasional itu menjadi kewenangan penuh Pemerintah Pusat,” tandasnya. (*/Ika)

